Guru Cabul Tapanuli Utara Diberhentikan Sementara

Pemkab Tapanuli Utara memberhentikan sementara guru terdakwa kasus pencabulan muridnya
Kabag Kumdang Setdakab Tapanuli Utara Alboin Butarbutar memantau persidangan terdakwa SMN di PN Tarutung, Senin 21 Mei 2019. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Tarutung - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akhirnya mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara SMN, guru SDN 173297 Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, terdakwa kasus pencabulan muridnya pada November 2018 silam.

"Ya bupati sudah memberhentikan yang bersangkutan sejak hari ini, Jumat 24 Mei 2019, sesuai SK Nomor 271 tahun 2019," terang Kepala Bagian Hukum dan Perundangundangan Setdakab Tapanuli Utara Alboin Butarbutar di Tarutung, Jumat 24 Mei 2019.

Namun penerapan pemberhentian sementara SMN sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pangkat golongan/ruang penata muda (IIIa), jabatan guru, terhitung mulai tanggal 31 Maret 2019.

Baca juga: Guru Cabul dari Tapanuli Utara Dituntut 12 Tahun

"Dalam SK Bupati itu SMN diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan pada Maret 2019, terhitung mulai 1 April 2019," papar Alboin.

Dikatakan, sanksi lebih tegas akan diterapkan kepada SMN bila kelak sudah ada putusan hukum tetap.

"Dan akan dilakukan pemberhentian parmanen apabila hukumannya telah inkrah dengan vonis di atas dua tahun," tegasnya.

Alboin mengatakan, selain memutuskan pemberhentian sementara, Bupati Tapanuli Utara sudah mendelegasi dua instansi organisasi perangkat daerah agar segera melakukan penanganan sementara atas para korban.

"Bupati telah menginstruksikan dinas sosial untuk menanggulangi sementara melalui penyuluh sosial dan Dinas P2KBP3A akan melakukan penanggulangan kejiwaan, mental dan pemulihannya," jelasnya.

Baca juga: Ketua KPPS di Tapanuli Utara Gantung Diri di Hutan

Sebelumnya, SMN dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara pada persidangan di Pengadilan Negeri Tarutung, Selasa 21 Mei 2019 lalu.

SMN dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sidang tertutup dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin ketua majelis hakim Hendra Utama Sutardodo Sipayung didampingi hakim anggota Jefri Meyaldo Harahap dan Hendrik Tarigan. Pembacaan tuntutan dilakukan JPU, Denny Reynold Oktavianus Purba.

Sesuai keterangan Ketua PN Tarutung Hendra Utama Sutardodo kepada Tagar baru-baru ini, sidang pembacaan pembelaan (pledoi) oleh kuasa hukum terdakwa akan digelar Selasa 28 Mei 2019 mendatang. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.