Jakarta - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli mengungkapkan kelegaanya lantaran Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sudah ditangkap pihak kepolisian sejak Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020.
"Sugi Nur Si Mulut kakus sudah ditangkap, cakeep," cuit akun Twitter @GunRomli, dilihat Tagar, Minggu 25 Oktober 2020.
Cuma bisa teriak-teriak dan sebut nama orang.
Dia membagikan video berdurasi 10 detik tatkala Gus Nur secara terang-terangan mencelanya di depan umum. Di dalam video singkat itu, Sugi Nur juga tampak menyeret nama Banser, GP Anshor, hingga Parmadi Arya alias Abu Janda.
Baca juga: DPR: Gus Nur Lakukan Ujaran Kebencian, Hoaks, dan Provokasi
Guntur Romli kemudian menilai Sugi Nur tidak memiliki kapasitas yang mumpuni untuk berdakwah di depan jemaah. Sebab, untuk membaca huruf hijaiah saja tidak bisa.
"Gaya ceramah Sugi Nur enggak punya materi yang baik, karena enggak bisa mengaji (huruf Hija'iyyah saja enggak hafal), cuma bisa teriak-teriak dan sebut nama orang," tulisnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memandang peristiwa penangkapan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur oleh pihak kepolisian sudah didasari dengan bukti-bukti yang kuat.
"Tidak ada perdebatan lagi, yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks, dan provokasi," ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020.
Baca juga: Novel Bamukmin Siap Pasang Badan Buat Gus Nur
Politisi Partai NasDem itu mengharapkan, jangan sampai ada pihak-pihak mengeluhkan penangkapan Gus Nur melanggar kebebasan berpendapat di negara demokrasi.
Sahroni menegaskan, Sugi Nur secara jelas sudah menebar ujaran kebencian di muka publik melalui media sosial.
"Kan undang-undang (UU)-nya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi, publik juga sebetulnya secara gamblang dapat melihat hal itu," ucapnya.
Dia pun meminta kepada pihak kepolisian agar Gus Nur harus dihukum secara tegas dan tidak boleh diperlakuan istimewa.
"Perlakuan dengan tegas seperti ini harus diterapkan tanpa pandang bulu. Siapapun tidak peduli sedang berada di pihak mana," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Gus Nur di Malang, Jawa Timur, karena yang bersangkutan diduga telah menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama melalui YouTube.
"Motifnya masih didalami penyidik," tutur Kepala Divisi Humas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono Sabtu, 24 Oktober 2020. []