Jakarta – Terkait penangkapan Gus Nur atau Sugi Nur Rahardja, pegiat media Abu Janda menyebut Gus Nur kualat atas perbuatannya itu. Dia menjelaskan NU merupakan salah satu pendiri bangsa.
"NU itu salah satu pendiri bangsa yang ikut perang melawan Belanda memerdekakan Indonesia, Gus Nur kualat," kata Abu Janda saat dihubungi, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Sementara itu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menanggapi penetapan Sugih Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. PBNU pun meminta warga Nahdliyin menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Meminta keluarga besar NU untuk tidak terprovokasi dan melakukan hal-hal yang berada di luar koridor hukum," ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya yang diterima, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Helmy mengapresiasi kinerja kepolisian yang dengan cepat menangkap serta menetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Menurut dia, hal itu telah menunjukkan Kepolisian RI (Polri) bekerja secara profesional.
Diketahui Gus Nur ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu pukul 00.18 WIB atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu, penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU), dan pencemaran nama baik melalui video di YouTube. Argo pun mengaku masih mendalami motif pelaku.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal 22 Oktober 2020. Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 45 Ayat (3) jo.
Kemudian, Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau 311 KUHP.
Dalam penangkapan Gus Nur, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu akun Gmail dengan alamat email [email protected], satu unit modem, dua unit harddisk eksternal, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori, serta satu set pakaian yang terdiri atas peci, kaus, jas, dan celana. []
Baca juga: