Jakarta - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua nomor urut 1 pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua 2020, Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale menggugat pembatalan penetapan bupati terpilih di daerahnya, Senin, 15 Februari 2021 sore.
Dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pasangan tersebut mengajukan permohonan pembatalan melalui kuasa hukumnya, Adhitya A Nasution. Alasan gugatan itu karena pemenang pemilihan kepala daerah Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah warga negara asing (WNA).
“Yang mana kita tahu di Kabupaten tersebut dimenangkan oleh Warga Negara Asing, walaupun masih dalam proses pengecekan tetapi sudah diakui sendiri oleh yang terpilih bahwa dia sudah berkewarganegaraan Amerika,” ujarnya.
Pengajuan permohonan atau gugatan ini juga diharapkan membuat MK dapat membuat terobosan hukum, agar mengisi kekosongan peraturan yang telah ada. Terlebih, lanjut Adhitya, kasus pada Pilkada Sabu Raijua 2020 belum pernah terjadi pada pilkada mana pun di Indonesia, dan belum ada regulasi yang mengatur terkait kejadian semacam itu.
“Jadi, kita berharap Mahkamah nantinya memberikan terobosan hukumlah. Selain daripada baik untuk ke depannya di masyarakat Sabu Raijua dan juga ke depannya menjadi yurisprudensi,” ucapnya menambahkan.
Dia melanjutkan, jika terobosan hukum itu dilakukan, maka jika nantinya ada permasalahan hukum seperti ini, MK sudah mempunyai dasar untuk memutus perkaranya.
Kita baru mendapati dua minggu ke belakang itupun setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mendesak kepada Kedutaan Besar Amerika untuk kejelasan status.
Mengenai waktu pengajuan permohonan yang lewat dari tenggat waktu, Adhitya mengatakan, pihaknya baru mendapati fakta setelah proses pemilihan bupati di Kabupaten Sabu Raijua selesai.
“Kita baru mendapati dua minggu ke belakang itupun setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mendesak kepada Kedutaan Besar Amerika untuk kejelasan status. Terlepas dari tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah, kami tetap memiliki keyakinan kepada MK untuk berkenan memeriksa perkara kami secara adil,” Adhitya berharap.
Terlebih gugatan yang diajukan adalah permohonan pembatalan penetapan, bukan mempermasalahkan perolehan suara calon nomor urut 2 Orient P Riwu Kore – Thobias Uly.
“Dari awal kita memang tidak mengajukan karena kita paham ambang batas, tetapi ini ada temuan yang baru kita ketahui proses ini selesai. Jadi, mau tidak mau, MK sebagai yang diamanatkan oleh Undang-Undang harus bisa memutus ini dan berharap dengan sangat Mahkamah berkenan memberikan kepastian hukum kepada kami,” harap Adhitya.
Diketahui, Pemilihan Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 diikuti oleh tiga paslon, yakni Nikodemus N Rihi Heke – Yohanis Yly Kale (Nomor Urut 1); Paslon Nomor Urut 2 Orient P Riwu Kore – Thobias Uly; dan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja sebagai Paslon Nomor Urut 3. Paslon bupati terpilih, yakni Orient Patriot Riwu Kore diduga mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat. []