Gugatan Hukum Terhadap Google Terus Bertambah

Reuters melaporkan sampai 17 Desember 2020 sebanyak 38 negara bagian di AS mengajukan gugatan antitrust terhadap Google
Logo Google di salah satu gedung perkantoran Google di Irvine, California, AS (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

Jakarta - Kantor berita Reuters melaporkan hingga Kamis, 17 Desember 2020, sebanyak 38 negara bagian di Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan antitrust terhadap Google dengan tuduhan raksasa teknologi itu memperluas monopoli pencarian lewat speaker pintar, televisi, dan mobil. Gugatan itu adalah tuntutan hukum besar ketiga terhadap perusahaan itu.

Kejaksaan Agung negara bagian Colorado mengatakan negara-negara bagian itu berusaha menggabungkan tuntutan mereka dengan sebuah tuntutan hukum pemerintah federal yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada Oktober 2020.

Kasus federal menuduh Google membuat kesepakatan dengan produsen telepon, termasuk Apple dan Samsung, agar menjadikan Google mesin pencari pada ponsel mereka. Tuntutan pemerintah federal itu menuduh Google menggunakan sistem operasi Android miliknya untuk menekan produsen ponsel ini agar melakukan pra-muat apps pencari Google dan produk Google lainnya.

Pada 16 Desember 2020, sebuah kasus lain melibatkan tuntutan hukum yang diajukan oleh sekelompok negara bagian yang dipimpin oleh Texas. Kasus itu menuduh Google merugikan pesaingnya karena melakukan “tindakan palsu, menipu atau menyesatkan” dengan produk iklan Google.

Dalam kasus terakhir, negara-negara bagian ini menuduh Google memanfaatkan persetujuan eksklusif untuk mendominasi pencarian dan periklanan di pencarian ini pada seperangkat alat baru seperti speaker pintar, yang diproduksi oleh Google.

Menurut CNET, Google menguasi sekitar 90 persen dari lalu-lintas pencarian di Amerika. Hal ini menghasilkan hampir seluruh penjualan tahunan Google sebesar 160 miliar dolar AS.

Perusahaan ini sejak lama dituduh menutup peluang untuk pesaing lewat dominasinya ketika mempromosikan produk-produknya sendiri. Tuntutan hukum baru ini menuduh Google melakukan praktik yang sama pada alat-alatnya yang baru seperti voice assistant.

“Google mencegah pesaing di pasar voice assistant mencapai konsumen lewat mobil-mobil yang dilengkapi hubungan internet, karena ini merupakan cara penting untuk mengakses internet di masa depan,” kata Jaksa Agung Iowa, Tom Miller.

Google belum memberi komentar seputar tuntutan hukum yang baru ini.

Sektor bisnis teknologi semakin sering diserang, baik oleh Demokrat maupun Republik. Selain kasus-kasus Google ini, Facebook juga menghadapi tuntutan hukum antitrust (jm/pp)/Reuters/voaindonesia.com. []

Berita terkait
10 Negara Bagian Amerika Serikat Gugat Google
Sepuluh negara bagian di AS gugat Google dan tuduh raksasa mesin pencari di Internet itu atas "perilaku anti-kompetisi" dalam industri periklanan
Google Meet Rilis Fitur Live Captions Dalam Bahasa Baru
Platform Google Meet merilis fitur live captions alias teks langsung yang mendukung berbagai bahasa baru bagi para penggunanya.
Layanan Google Down, YouTube hingga Gmail Tidak Bisa Diakses
Google mengalami down pada Senin, 14 Desember 2020. Akibatnya, sejumlah layanan mereka yang mencangkup YouTube hingga Gmail tidak bisa diakses.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.