Jakarta - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman mengatakan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur bukan melakukan ceramah, melainkan provokasi. Dia juga menganggap orang-orang seperti Gus Nur tak pantas berceramah di hadapan publik.
"Orang-orang seperti ini menurut kami tidak layak sebenarnya berada di panggung dan di publik. Apalagi sebenarnya itu isinya bukan ceramah, tetapi lebih banyak melakukan provokasi kepada publik," ujar Nuruzzaman saat menjadi pembicara di kanal YouTube Tagar TV, Selasa, 27 Oktober 2020.
Sumpah serapah di ceramah-ceramah keagamaannya.
Menurut dia, setiap orang memang bebas dalam menyampaikan pendapatnya masing-masing. Akan tetapi, kata Nuruzzaman, kebebasan tersebut tetap harus dibatasi.
Baca juga: Novel Bamukmin Pasang Badan ke Gus Nur, Muannas: Gantiin Dipenjara?
"Dibatasi dengan keadaban dan perilaku, termasuk tradisi yang ada di Indonesia. Tentunya tidak boleh menyerang kelompok-kelompok tertentu apalagi menghina," ucapnya.
"Saya pikir ini pelajaran penting buat semua orang di Indonesia ini," ujar dia lagi.
Selanjutnya, Nuruzzaman mengaku telah melakukan tabayun sebelum melaporkan Gus Nur ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menurut dia, laporan terhadap Gus Nur tersebut menjadi pelajaran bagi siapa saja yang mengaku ustaz agar berhati-hati dalam berceramah.
"Minimal belajar dulu lebih banyak mempelajari keagamaan, kemudian tidak mengumbar umpatan-umpatan sumpah serapah di ceramah-ceramah keagamaannya," kata dia.
Baca juga: Novel Bamukmin Siap Pasang Badan Buat Gus Nur
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menangkap Gus Nur. Penangkapan itu dilakukan di kediamannya di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020.
"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Selanjutnya, polisi menyebut Gus Nur akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"20 hari (di) Rutan Bareskrim," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020. []