GP Ansor Dampingi Rektor Undip Hadapi Gugatan Suteki

GP Ansor membentuk tim hukum guna mendampingi Rektor Undip Yos Johan Utama setelah digugat Guru Besar Undip Suteki soal HTI.
Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama (ketiga dari kiri) dalam sebuah acara di kampus. (Foto: Dok Undip)

Semarang - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah membentuk tim hukum guna mendampingi Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Yos Johan Utama setelah digugat Guru Besar Undip Suteki di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Yos Johan digugat ke PTUN setelah mencopot Prof Suteki dari Kepala Program Studi Magister Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip, karena diduga menjadi simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Suteki mendapat sorotan dari banyak pihak, setelah statusnya di akun Facebook pribadinya, padahal yang bersangkutan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah GP Ansor yang ikut memberikan pendampingan kepada Rektor Undip merupakan bentuk dukungan terhadap Undip yang sedang gencar dalam melakukan deradikalisasi kampus.

"Kami sudah instruksikan pada Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Jawa Tengah bergabung dengan Tim Hukum Rektor Undip di PTUN Semarang," kata Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor Jateng, Sholahuddin Aly, pada Rabu, 28 Agustus 2019.

Tim hukum GP Ansor Jateng mulai bergabung sejak sidang perdana, dengan agenda pemeriksaan gugatan pada Rabu, 28 Agustus 2019. Mereka yang diterjunkan di antaranya Taufik Hidayat SH MH, Deny Septiviant SH, Rifan Nawawi SH, Taufik Hidayatulloh, Ihyaul Arifin SH, Abdul Aziz SH MH, dan Muhtar Hadi Wibowo SH MH.

“Langkah GP Ansor yang ikut memberikan pendampingan kepada Rektor Undip merupakan bentuk dukungan terhadap Undip yang sedang gencar dalam melakukan deradikalisasi kampus," tandas Gus Ali, panggilan akrab Sholahuddin Aly.

Seperti diketahui, Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi Magister Hukum dan Senat Fakultas Hukum Undip pada 2018 lalu karena disinyalir berafiliasi dengan HTI. 

Lewat postingannya, guru besar Undip yang juga sudah tidak diperbolehkan mengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang tersebut diduga mencoba mempengaruhi masyarakat melalui postingan-postingannya.

Undip pun mengambil tegas dengan melalukan klarifikasi lewat komite etik. Hasilnya, Suteki dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) no53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Undip lalu mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 596, UN7.P/KP/2018 yang menyatakan pemberhentian Suteki dari dua jabatan di Undip dan beberapa jabatan lain di luar seperti staf pengasjar di Aspol Semarang. 

Berita terkait
Suteki versus Yos, 2 Pakar Hukum Undip Bentrok di PTUN
Dua pakar hukum dari Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah bakal saling berhadapan di pengadilan.
Mahasiswa Undip Bicara Radikalisme, Terorisme, dan Prof Suteki Diduga Pro HTI
Mahasiswa Undip bicara radikalisme, terorisme, dan tentang Prof Suteki yang diduga pro HTI.
Kontroversi Prof Suteki, Ketua BEM Undip: Sidang Etik Sudah Bijak
Kontroversi Prof Suteki, Ketua BEM Undip: sidang etik sudah bijak. 'Akademisi bagusnya menuangkan gagasan lewat jurnal ilmiah'.
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.