Gila, Pemuda Bacok Ibu Kandung dan Keponakan

"Saya membangunkan anak saya agar mandi lalu makan, lalu saya tinggal sholat. Tiba tiba dia membacok Eko lalu membacok saya. Saya lalu teriak minta tolong, dan beberapa warga serta keluarga datang menolong," jelas Daurip.
Seorang pemuda bernama Ramlani (33 ), buruh, warga Dukuh Sontel Desa Legokkalong Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan, menganiaya ibu kandung ny Daurip (57) dan keponakannya, Eko Mugiwiyarso. Tersangka dikabarkan mempunyai riwayat gangguan jiwa. (Yon)

Pekalongan, (Tagar 1/5/2018)  - Seorang pemuda bernama Romlani (33), buruh, warga  Dukuh Sontel  Desa Legokkalong Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan, menganiaya ibu kandungnya Daurip (57) dan keponakannya, Eko Mugiwiyarso,  Selasa (1/5)

Kejadian berawal ketika Daurip,  membangunkan Romlani  yang sedang tidur di kamar untuk mandi dan makan yang sudah disiapkan.  Sang ibu kemudian melaksanakan sholat  zuhur.

Kemudian Romlani  bangun tidur ke kamar mandi. Tidak lama berselang, pelaku menghampiri, Eko Mugiwiyarso, keponakan tersangka, yang sedang di ruang tengah main HP, dengan membawa golok. Tiba-tiba langsung membacok kepala keponakannya itu sebanyak 2  kali.

Tak berhenti sampai disini, pelaku kemudian menghampiri ibu kandung yang sedang sholat  tidak jauh dari kejadian tersebut dan membacok ibunya dengan golok 2 kali.

"Saya membangunkan anak saya agar mandi lalu makan,  lalu saya tinggal sholat. Tiba tiba dia membacok Eko lalu membacok saya. Saya lalu teriak minta tolong, dan beberapa warga serta keluarga datang menolong," jelas Daurip.

Akibat kejadian tersebut korban Eko  mengalami luka sobek 2  luka di kepala serta tangan kanan, sedangkan Daurip, mengalami luka di dahi serta kepala. Keduanya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kajen.

"Polsek Karanganyar telah menerima laporan dari warga adanya kekerasan yang mengakibatkan luka yang dilakukan oleh anak terhadap ibu kandung serta keponakannya, kasus KDRT ini masih dalam penanganan aparat kepolisian, " jelas Kasubag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom.

Disebutkan, tersangka sudah diamankan dan masih dalam penyelidikan petugas.

"Dari pemeriksaan sementara, pelaku pernah  mempunyai  sakit gangguan jiwa, namun untuk memastikan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa tersangka pelaku," jelas Iptu Akrom.

Tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 juncto pasal 5 a UU RI No 23 Th 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (yon)

Berita terkait
0
Ramalan Zodiak Minggu 10 Juli 2022, Peruntungan Cinta
Ramalan zodiak Minggu 10 Juli 2022, untuk semua zodiak yang menggambarkan tentang sebuah peruntungan dalam cinta yang akan Anda alami hari ini