Gereja Katolik Jakarta Mulai Beraktivitas Bulan Juli

Meski Jakarta memasuki masa transisi menuju new normal, Gereja Katolik di DKI enggan terburu-buru menggelar ibadah berjemaah.
Ilustrasi - Misa di gereja. (Foto: Pixabay/TheoRivierenlaan)

Bogor- Meski Jakarta memasuki masa transisi menuju tatanan kehidupan baru atau new normal, Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) belum mengizinkan aktivitas ibadah di gereja bulan ini. Keusukupan membolehkan Gereja Katolik di Jakarta mulai menggelar ibadah berjemaah pada bulan Juli.

"Masa pelaksanaan tatanan kehidupan baru atau new normal secara bertahap dimulai sejak paroki mendapatkan izin dari KAJ mulai bulan Juli 2020," kata Sekretaris Keuskupan Agung Jakarta Adi Prasojo seperti dalam siaran persnya, Jakarta, 8 Juni 2020.

Dengan demikian, kata Adi, kegiatan di gereja khususnya yang mengumpulkan banyak orang masih ditiadakan bulan ini. Ibadah yang belum diizinkan di Gereja seperti misa mingguan, misa harian, doa rosario, dan misa novena.

"Sebagai gantinya akan disiarkan secara live streaming melalui media You Tube atau televisi untuk beberapa Paroki," ujarnya.

Baca  juga:

Pada 29 Mei 2020, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Meujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Dalam beleid empat halaman ini, Menteri Agama menegaskan tidak memberikan lampu hijau pada setiap rumah ibadah untuk menggelar kegiatan kolektif meski berada di zona kuning.

"Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut teradapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif," kata Menteri Agama

Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut teradapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif.

Oleh karena itu, Razi hanya membolehkan kegiatan berjemaah di rumah ibadah pada kawasan yang aman dari Covid-19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas wilayah setempat sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut. Menteri Agama juga mewajibkan pengurus dan jemaah patuh pada protokol kesehatan.  

Keuskupan Agung Jakarta menyatakan tidak akan sembarangan memberikan izin kepada setiap gereja untuk menggelar ibadah bulan depan. Keuskupan memberikan tiga syarat bagi gereja sebelum membuka aktivitasnya.

"Pertama, adanya sumber daya manusia yang melayani dan mengawasi penerapan protokol peribadatan sesuai dengan Pedoman Umum Pelayanan Sakramen KAJ dalam masa tatanan kehidupan baru," ucapnya.

Kedua, kata kata Adi, adanya sarana dan prasana yang mendukung terselenggaranya misa dengan tertib dan aman. Terakahir, pihak Gereja memiliki kesiapan meminimalisir segala bentuk risiko sebaran virus Covid-19 di tempat ibadah.

"Setelah tiga di atas terpenuhi dengan baik dan mendapat izin resmi dari KAJ, maka paroki atau gereja diperbolehkan melakukan pelayanan sakramen-sakramen," ujar Sekretaris Keuskupan Agung Jakarta.[]

Berita terkait
PSBB Transisi, Ini Rute Transjakarta yang Dibuka
Transjakarta belum membuka semua layanan angkutannya meski DKI Jakarta memasuki PSBB masa transisi menuju tatanan baru atau new normal.
Kasus Covid-19 Melonjak, Anies: Jakarta Belum Aman
Ketika Jakarta bersiap menuju new normal, kasus Covid-19 justru melonjak. Anies Baswedan mengingatkan Jakarta belum terbebas dari virus corona.
PSBB Transisi, Transjakarta Belum Buka Semua Layanan
Transjakarta belum membuka semua layanan angkutannya meski DKI Jakarta memasuki PSBB masa transisi menuju tatanan baru atau new normal.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu