Geram! Kapolri Mau Tempeleng Pilot Helikopter Polda Sultra

Idham Azis mengatakan pihaknya sudah menindak pilot helikopter Polda Sultra yang melakukan terbang rendah untuk bubarkan demonstrasi mahasiswa UHO.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis saat rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 30 September 2020 di Jakarta. (Foto: Tangkapan layar YouTube)

Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan pihaknya sudah menindak pilot helikopter Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melakukan terbang rendah untuk membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO).

"Itu pilotnya itu sudah saya tindak itu, dan sudah diperiksa sama Propam itu. Itu ngarang-ngarang saja itu tidak ada SOP-nya di udara itu, yang di Kendari itu," ujar Idham dalam rapat antara Komisi III dan Kapolri, Rabu, 30 September 2020.

Cuma sekarang enggak boleh main tempeleng-tempeleng. Jadi diperiksa Propam saja. Kalau masih boleh, saya tempeleng itu

Idham menjelaskan, pernyataan pilot bahwa tindakannya tersebut telah sesuai prosedur hanya karangan belaka. Dia pun mengaku ingin menempeleng pilot tersebut. Namun, Idham menyerahkan sepenuhnya proses penindakan kepada Propam.

"Jadi sekaligus saya jawab juga yang tadi pak. Udah saya tindak, itu pilotnya ngarang-ngarang itu. Cuma sekarang enggak boleh main tempeleng-tempeleng. Jadi diperiksa Propam saja. Kalau masih boleh, saya tempeleng itu," ucap Idham.

Sebelumnya, anggota Komisi III Supriansa mengatakan Kapolri perlu menganalisa apa motif dari anggota kepolisian yang menjadi pilot helikopter untuk membubarkan massa aksi dengan terbang rendah.

Mengingat pembubaran massa aksi menggunakan helikopter termasuk pola baru. Ia bercerita, semasa dirinya menjadi aktivis kampus bahkan tidak ditemukan pola pembubaran massa dengan menerbangkan rendah helikopter.

"Saya kira prosedur ini juga pak Kapolri harus menganalisa secara baik apa motif di balik itu. Sehingga tidak bisakah kepolisian yang ada di Kendari di Tenggara di sana, supaya tidak ada korban berjatuhan terlalu banyak, melakukan pendekatan secara baik pak Kapolri," kata Supriansa dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri, Rabu, 30 September 2020.

Supriansa tidak habis pikir mengapa kemudian pilot melakukan manuver yang membahayakan dengan terbang rendah. Padahal, diketahui di area yang sama sedang terjadi perkumpulan massa mahasiswa.

"Untung baik saja kalau helikopter tidak jatuh, coba bayangkan kalau jatuh di situ pak Kapolri," kata Supriansa.

Diketahui, satu pilot dan empat kru helikopter diperiksa Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara. Mereka diperiksa lantaran terbang terlalu rendah di tengah aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) dalam rangka memperingati setahun kematian Immawan Randi dan La Ode Yusuf yang diduga tewas ditembak.

"Pilot sekarang sedang (diperiksa) Propam," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 29 September 2020.

Awi menjelaskan anggota polisi Polda Sulawesi Tenggara itu diperiksa lantaran menerbangkan helikopter terlalu rendah hingga membuat panik mahasiswa yang tengah menggelar aksi demonstrasi. Aksi terbang rendah itu pun sempat viral setelah rekaman videonya diunggah ke media sosial.

Di sisi lain, Awi menyebutkan bahwa anggota polisi tersebut juga melakukan hal itu tanpa perintah dari Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Yan Sultra Indrajaya.

"Tidak ada perintah dari Kapolda kemudian yang bersangkutan insiatif sendiri," katanya.

Adapun mahasiswa UHO menggelar aksi demonstrasi untum memperingati satu tahun kematian Randi dan Yusuf di Polda Sulawesi Tenggara, pada Sabtu, 26 September 2020.

Setahun yang lalu, Randi tewas diduga tertembak oleh oknum anggota polisi saat aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang KPK berujung bentrokan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis, 26 September 2019 lalu.

Sementara Yusuf sempat kritis dan akhirnya meninggal, Jumat, 27 September 2019 subuh.

Atas kejadian tersebut, Brigadir Abdul Malik resmi menyandang status tersangka seusai kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas. Sementara, hasil uji balistik selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa oleh Brigadir AM.

Perkara tersebut pun telah masuk persidangan, Abdul Malik didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 360 ayat 2 KUHP. Dalam Pasal 338 KUHP, dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.[]

Berita terkait
Hinca Pandjaitan Minta Kapolri Kejar TPPU Kejahatan Narkoba
Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan menyinggung tentang hasil tindak pidana pencucian uang atau TPPU kejahatan narkoba.
Kapolri ke DPR, Gelar Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda
Karopenmas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan menunda gelar perkara kebakaran Kejagung karena Kapolri sedang ke DPR.
Jelang G30S PKI, Musala di Tangerang Dicoret Kafir Anti Islam
Menjelang G30S PKI, Musala Darussalam yang berlokasi di Tangerang dicoret Anti Islam dan Anti Khilafah.