Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengatakan gerakan politik yang dipelopori sejumlah komunitas pendukung Jokowi tiga periode, adalah tindakan inkonstitusional dean bertentangan dengan spirit UUD 1945.
"Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Jokowi yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Manuver seperi itu bisa dinilai inkonstitusional," ujarnya, Senin, 21 Juni 2021.
Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, peresmian Seknas yang mengusung Jokowi untuk periode ketiga bisa diartikan mendorong Jokowi mengabaikan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.
Seperti diketahui, sejumlah relawan resmi mendirikan sekretariat nasional Komunitas Jokowi-Prabowo atau Jokpro 2024 di Jakarta Selatan, Sabtu, Juni 2021. []
Baca Juga: Guntur Romli: Pengusul Jokowi 3 Periode Pengkhianat Reformasi