Oleh: *Sabar Mangadoe
Konten Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) haruslah berisi koreksi dan penyempurnaan dari revisi UU KPK yang sudah sah itu. Revisi kedua dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan produk hukum hasil proses transaksi politik antara presiden dengan DPR ataupun partai-partai politik.
Artinya dengan IPK > 60 berarti bangsa dan negara kita ini tidak lagi dinilai oleh masyarakat dunia sebagai bangsa dan negara yang korup lagi.
"Jadi Gerakan Daulat Desa (GDD) mendukung Presiden Jokowi terbitkan Perppu bukan untuk membatalkan revisi UU KPK seperti yang dituntut oleh sebagian kelompok masyarakat ataupun politisi tertentu itu. Tapi justru haruslah untuk menyempurnakannya."
Mari semua rakyat Indonesia mendukung revisi UU KPK ini dengan cara Presiden Jokowi menerbitkan Perppu semata-mata demi sehatkan dan perkuat KPK. Berbarengan dengan ini, Presiden Jokowi di periode kedua ini juga harus segera mereformasi besar-besaran agar polisi dan kejaksaan berkemampuan dalam tindakan berantas korupsi. Bukan malah menjadi tempat berlindung yang aman dan nyaman bagi gerombolan mafia ekonomi dan para koruptor kakap seperti selama ini.
Tujuan penyempurnaan dengan Presiden terbitkan Perppu dimaksud adalah agar Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2018 yang hanya 37 (sementara itu IPK Malaysia 47), untuk dapat segera mampu meraih skor IPK Indonesia di atas 60.
Artinya dengan IPK > 60 berarti bangsa dan negara kita ini tidak lagi dinilai oleh masyarakat dunia sebagai bangsa dan negara yang korup lagi.
"Di periode kedua Presiden Jokowi ke depan kita berharap KPK Polisi dan kejaksaan berlomba dalam mencegah dan menindak memberantas para mafia ekonomi dan koruptor kakap yang telah semakin punya kekuataan uang dan politik yang besar serta luar biasa ini."
*Sabar Mangadoe, Sekjend GDD