Jakarta - Gugatan Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, resmi dicabut melalui kuasa hukumnya pada Selasa, 23 Maret 2021.
Dalam sidang pertama, anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan, mengatakan kepada Manjelis Hakim bahwa pihaknya mendapat mandat dari keenam kliennya untuk mencabut tuntuan tersebut.
"Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan," kata dia, dikutip Tagar pada Selasa, 23 Maret 2021.
Ditemui awak media seusai sidang, Slamet mengatakan bahwa niat pencabutan gugatan telah disampaikan oleh Marzuki Alie dan lima politisi lainnya.
Menurutnya, pihak tim kuasa hukum memang ingin menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada sidang pertama, Selasa, 23 Maret 2021 ini.
- Baca juga: Jaksa Agung Era SBY, Basrief Arief Meninggal Dunia
- Baca juga: Eks Kader Demokrat Halmahera Utara Gugat AHY Rp 5 Miliar
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan pencabutan gugatan dilakukan karena Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, ingin fokus mengurus pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. []