Jakarta - Partai Demokrat dalam kelompok Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono menyambut positif langkah Marzuki Alie dan kawan-kawannya mencabut gugatan berkaitan pemecatannya sebagai kader partai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, kepada Antara, Selasa, 23 Maret 2021.
Herzaky mengatakan, "Baguslah, mereka akhirnya sadar."
Ia menyarankan Marzuki Alie dan kawan-kawannya kalau tidak terima dipecat pimpinan partai, mengirimkan gugatan ke Mahkamah Partai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
"Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik. Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan," kata Herzaky.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob mengatakan hal sama, pemecatan kader merupakan masalah internal yang seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai.
Mehbob belum tahu apakah para penggugat, yaitu Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, akan melayangkan aduan ke Mahkamah Partai Demokrat terkait dengan pemecatan mereka sebagai anggota pada bulan Februari 2021.
"Apakah dia akan menempuh jalur yang diatur Undang-Undang Partai Politik, yaitu mereka akan mengadukan ke Mahkamah Partai? Itu kami tidak tahu," ujar Mehbob.
Baguslah, mereka akhirnya sadar.
Sejauh ini, kata Mehbob, Mahmakah Partai Demokrat belum menerima gugatan dari enam politikus itu terkait pemecatan mereka sebagai kader. Mehbob berpendapat pencabutan gugatan oleh tim kuasa hukum penggugat karena mereka kemungkinan sadar kedudukan hukumnya lemah.
"Analisis kami mungkin dia tidak yakin dengan gugatannya, tentang legal standing-nya, kedudukan hukumnya, apalagi kalau mengacu pada Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU Nomor 2/2011," ujar Mehbob.
Pasal 32 Undang-Undang Partai Politik mengatur sengketa atau perselisihan internal diadili terlebih dahulu oleh Mahkamah Partai.
Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib diwakili Tim Kuasa Hukum mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus DPP Partai Demokrat, yaitu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan, menjelaskan alasan utama pencabutan itu, antara lain surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat kepada para penggugat tidak lagi relevan karena status mereka telah dipulihkan kembali oleh Kongres Luar Biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tanggal 5 Maret 2021.
Marzuki Alie dan kawan-kawannya itu masuk kelompok Partai Demokrat dengan Ketua Umum Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang.