Gema Goeyardi: Kasus Binary Option di Indonesia Kesalahan Dua Pihak

Founder Astronacci International, Gema Goeyardi mengatakan jika kasus influencer Binary Option dengan korban merupakan kesalahan dua pihak.
Ilustrasi - Binary Option. (Foto: Tagar/iStock)

Jakarta - Dalam penanganan kasus Binary Option, CEO dan Founder Astronacci International, Gema Goeyardi mengatakan jika kasus influencer Binary Option dengan korban Binary Option merupakan kesalahan dua pihak.

“Kesalahan itu tidak bisa seratus persen dilimpahkan kepada oknum-oknum yang diduga melakukan persuasif karena pada saat mereka melakukan investasi, itu juga atas keinginan sendiri,” kata Gema Goeyardi dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, pada Rabu, 10 Februari 2022.

Gema juga mengatakan jika ia tidak setuju dengan influencer Binary Option yang ‘membungkus’ hal tersebut sebagai investasi. Namun disisi lain ia juga mengatakan jika tidak menutup kemungkinan pelapor dilaporkan balik atas kasus fitnah atau pencemaran nama baik.


Tanpa berfikir dampak psikologis, dampak sosial, kemudian dampak secara materi maka anda sedang merusak generasi bangsa ini.


Gema GoeyardiGema Goeyardi saat diwawancarai Siti Afifiyah di kanal YouTube Tagar TV. (Foto: Tagar/Atik)

Munculnya kasus tentunya memberi dampak pada masyarakat lainnya terutama pada investor pemula. “Orang-orang yang takut berinvestasi. Dunia investment harusnya membuat orang meningkatkan hartanya naik, ini akan menjadi sebuah blunder. Akhirnya tidak mau berinvestasi,” katanya.

Dalam dunia investasi, konsep jual beli dan mendapatkan komisi sudah ada sebelum adanya afiliator Binary Option. “Yang namanya dunia bisnis sales di dalam broker itu sudah ada sejak tahun sembilan puluhan juga sudah ada, memang bisnisnya seperti itu,” katanya.

Gema mengatakan menjadi afiliator adalah suatu hal yang sah. Namun promosi dan penawaran harusnya sesuai dengan produknya. Disamping itu, ia menyayangkan korban yang tidak melakukan riset terlebih dahulu. Sehingga ia menyimpulkan hal ini terjadi karena kesalahan kedua pihak. “Yang patut disalahkan menurut saya ya semuanya,” katanya.

Berbicara ranah hukum, Gema mengatakan jika hal ini sulit dibuktikan. Hal ini mungkin bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan dukungan dari penegak hukum.

“Itu bisa, nah mau nggak nih negara ini serius melindungi konsumennya,” katanya.

Selain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terduga pelaku dari afiliator mungkin juga dapat dijerat dengan kasus penipuan jika terduga pelaku melakukan manipulasi kepada korban.

“Kalau seandainya didalam jualan, dia didapati melakukan manipulasi, membuat seakan-akan itu asli, membuat dirinya seakan-akan produk yang bagus, tetapi memanipulasi itu biasanya bisa, kemungkinan nanti masuk ke penipuan,” katanya.

Gema juga menyayangkan korban yang seakan-akan ingin melimpahkan semua kesalahan ini pada terduga pelaku afiliator.

“Yang saya lihat makin kesini rodanya aji mungpung. Korban seakan-akan mau melimpahkan semua kepada terduga terus mereka mau melepaskan tanggung jawabnya sendiri, nah ini yang menurut saya tidak fair,” ucapnya.

Gema mengatakan jika ia mengharap influencer dapat lebih bijak lagi. “Tanpa berfikir dampak psikologis, dampak sosial, kemudian dampak secara materi, maka anda sedang merusak generasi bangsa ini,” ucapnya.

(Ni Nyoman Mastika Mega Puspita)

Berita terkait
Indra Kenz Laporkan Salah Satu Korban Binomo Ke Polisi
Crazy Rich asal Medan bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz telah resmi melaporkan salah satu korban aplikasi trading Binomo ke Polisi.
Nah Lho! Giliran Afiliator Binomo Cs Juga Ikut Dipolisikan
Finsensius Mendorfa megnatakan, Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Kemendag Blokir 1.222 Aplikasi Judi Berkedok Trading, Ada Binomo dan Olymtrade
Kemendag memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.
0
SDR: Kenapa KPK Tak Kunjung Panggil Gubernur DKI, Dispora, Bank DKI & FEO
Sementara dalam kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi, baik Mabes Polri dan KPK tentunya akan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.