Tangerang - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Komisaris Alexander Yurikho, mengatakan EFY, tersangka pemerasan dan pelecehan seksual rapid tes di Bandara Soetta merupakan seorang dokter.
Polisi menangkap EFY di daerah Baligei, Toba Samosir, Sumatera Utara bersama seorang teman wanitanya di sebuah kosan.
"Kami berkonfirmasi dengan tempat yang bersangkutan menimba ilmu di sebuah universitas swasta di Sumut, kami dapat pastikan bahwa tersangka adalah sarjana kedokteran berstatus dokter," ucap Alexander di Tangerang, Senin, 28 September 2020.
Alexander mengatakan, polisi akan mengkonfirmasi beberapa hal terkait status dokter EFY ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pasalnya, kata dia, informasi awal harus dikonfirmasi lagi, tersangka bersangkutan belum mengikuti pengabdian atau semacam koas.
"Polisi menangkap EFY di daerah Baligei, Toba Samosir, Sumatera Utara bersama seorang teman wanitanya di sebuah kosan. Bersembunyi di sana, bisa dibilang demikian," ujar Alexander.
Saat ini EFY telah dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, polisi menetapkan EFY sebagai tersangka dengan persangkaan pasal berlapis yaitu pasal 289 KUHPidana dan atau 294 KUHPidana dan atau 368 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Untuk informasi, pada saat tes rapid, EFY mengatakan hasil tes cepat LHI reaktif, padahal tes ulang yang dilakukan di Nias menunjukkan nonreaktif. Kasus ini viral setelah korban menceritakan kronologi pelecehan dan pemerasan yang dialaminya saat menjalani rapid test di Bandara Soetta.[]