Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe memecat sedikitnya 5 personel ‘bandel’ dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.
“Total ada 5 personel yang diberikan hukuman berupa PTDH selama tahun 2020,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hartanto kepada wartawan, Jumat, 1 Januari 2021.
AKBP Eko Hartanto mengatakan, jumlah anggota yang terkena sanksi PTDH tersebut meningkat 25 persen dibanding 2019.
Jumlah personil PTDH tahun 2019 dan tahun 2020 didominasi atau dipecat karena kasus penyalahgunaan Narkotika.
“Tahun 2019 ada 4 orang, naik sebanyak lima orang atau 25 persen,” katanya.
Baca juga:
- Terlibat Perampokan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
- Didominasi Kasus Narkotika, 53 Polisi di Sumut Dipecat
- Sepanjang 2020, Tiga Personel Polrestabes Makassar Dipecat
Personil yang PTDH Tahun 2019 sebanyak 4 Personil terkait kasus Narkoba dan Tahun 2020 sebanyak 5 Personil juga terkait kasus Narkoba.
“Jumlah personil PTDH tahun 2019 dan tahun 2020 didominasi atau dipecat karena kasus penyalahgunaan Narkotika," ujarnya. []