Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan Brigjen EP, salah satu jenderal yang diduga bergabung dengan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) sudah dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan atau nonjob sampai pensiun. Hukuman tersebut telah diberikan satu tahun lalu.
"Sudah setahun yang lalu," kata Irjen Argo Yuwono di Jakarta, dikutip Antara, Rabu, 21 Oktober 2020.
Bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu.
Sebelumnya, seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal berinisial EP diperiksa Divisi Propam Polri karena diduga terlibat kelompok LGBT. Hal ini diungkapkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Baca juga: Idham Azis Sempat Tahan Polisi LGBT, IPW: Tidak Transparan
"Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi," ujar Sutrisno.
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan, Polri akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku apabila mendapati anggotanya terbukti tergabung dalam kelompok LGBT.
Awi menjelaskan, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
"Jadi, kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya. Bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," tuturnya.
Baca juga: Apresiasi TNI, IPW Minta Polri Transparan Soal Polisi LGBT
Kendati begitu, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan lagi mengenai adanya anggota Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT.
"Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam," ujarnya.
Isu adanya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri semula dikemukakan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan.
Burhan mengaku mengetahui informasi fenomena LGBT ini dari diskusi di Mabes TNI Angkatan Darat. Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI, 12 Oktober 2020. []