Gegara Anies, Sidang MK Dilakukan Virtual Saat PSBB

Sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dilakukan secara virtual selama pelaksanaan PSBB Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: dok Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta - Sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dilakukan secara virtual selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang dimulai pada 14 September 2020.

"Berhubung pemerintah, dalam hal ini Pemda DKI, sudah menetapkan PSBB mulai hari ini, maka persidangan sampai ada ketentuan lain harus dilakukan dengan cara virtual," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring, Senin, 14 September 2020.

Maka persidangan sampai ada ketentuan lain harus dilakukan dengan cara virtual.

Baca juga: Anies PSBB DKI karena Angka Kematian Covid-19 Meningkat

PSBB lanjutan yang akan digelar selama dua pekan dan dapat diperpanjang itu menekankan pada pengetatan protokol kesehatan pada semua sektor karena kondisi darurat. Kondisi darurat itu terlihat dari tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi, dan ICU khusus C-19 serta tingkat kasus positif di Jakarta yang tinggi selama dua pekan terakhir.

PSBB pengetatan diharapkan dapat mengendalikan penambahan kasus C-19 di Ibu Kota. Ada pun untuk mencegah penyebaran, Mahkamah Konstitusi sebelumnya meniadakan sidang pengujian undang-undang selama dua pekan dimulai pada 27 Juli 2020 untuk dilakukan penyemprotan cairan disinfektan dan sterilisasi peralatan sidang.

Sejak digelar lagi mulai 10 Agustus 2020, sidang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan di antaranya berupa hakim dan semua pihak harus memakai masker dan mengenakan sarung tangan serta pemohon yang diperkenankan berada di dalam ruang sidang dibatasi maksimal lima orang untuk satu perkara. 

Diketahui, Gubernur Anies Baswedan mengatakan PSBB di DKI Jakarta akan diberlakukan seperti awal pandemi, bukan lagi PSBB transisi.

Menurut Anies, situasi sudah darurat lantaran rumah-rumah sakit rujukan penangan Covid-19 di Jakarta semakin penuh dan laju kematian akibat virus corona semakin cepat.

Sementara, faktanya di Jakarta, ketersediaan tempat tidur dan ICU serta HCU untuk pasien Covid-19 semakin langka. 

Baca juga: Gerindra: Aneh Jika Ada Menteri Kritik PSBB Anies

Ke depan, selama PSBB total berlangsung, Pemprov DKI akan terus meningkatkan testing dan tracing, karena seluruh masyarakat masih menghadapi tantangan yang tidak kecil terkait dengan wabah Covid-19.

Anies berjanji akan menerapkan prinsip transparansi, prinsip keterbukaan, prinsip apa adanya dalam menyampaikan fakta-fakta terkait persebaran virus corona.

"Dari awal selalu kita pegang dan kita ingin agar seluruh masyarakat mengetahui persis situasi dan tantangan yang dihadapi di kotanya. PSBB transisi berakhir, kita memerlukan waktu ekstra untuk merumuskan detil kebijakan untuk PSBB mulai tanggal 14, karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya," kata Anies Baswedan. []


Berita terkait
Anies Terapkan PSBB di DKI, Kemenhub Tak Ubah Aturan
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pihaknya tak akan mengubah aturan meski DKI Jakarta terapkan PSBB total.
Anies Baswedan Jangan Overdosis Urus Covid-19
Airlangga Hartarto meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak overdosis saat mengurusi pendemi virus corona (Covid-19).
PSBB Total Anies Tutup Sekolah, Wisata, dan Hiburan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan setidaknya terdapat lima kegiatan yang dihentikan seluruhnya selama PSBB total di Ibukota.