Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko memastikan, pihaknya telah menahan sedikitnya 50 prajurit militer yang terlibat aksi penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu, 29 Agustus 2020.
Dia mengatakan, sejak 3 September 2020 hingga 8 September 2020, penyidik internal telah memeriksa 81 personel, terdiri dari 34 satuan. Dari total terperiksa, sebanyak tiga (3) personel dalam tahap pendalaman. Kemudian, 23 personel untuk sementara dikembalikan ke satuannya karena baru sebatas saksi.
Habis minum minuman keras anggur merah, takut merasa bersalah, (jatuh kecelakaan) karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan.
"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel. Proses penyidikan dan penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Dodik saat jumpa pers di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Baca juga: Apa Guna Kasad Andika Perkasa Gertak Pecat Anggota TNI
Dia menegaskan, ke-50 tersangka itu termasuk Prada MI, yang telah menyebarkan informasi hoaks, mengaku dikeroyok warga sipil. Hal ini lantas membuat para koleganya kompak berangkat guna melakukan aksi perusakan di Mapolsek Ciracas.
Dodik pun membuka beberapa motif yang melatarbelakangi Prada MI malahan menyebarkan kabar bohong, lantaran habis mabuk minuman keras (miras), ketiban apes mengalami kecelakaan tunggal di jalan. Sialnya lagi, dia pakai motor atasan.
"Perlu diketahui motif tersangka Prada MI memberikan keterangan bohong. Pertama ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras anggur merah," katanya.
Baca juga: Konflik TNI Vs Polri di Ciracas Fenomena Gunung Es
"Motif kedua merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal habis minum minuman keras anggur merah, takut merasa bersalah, karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan," ujar dia lagi.
Selain itu, motif selanjutnya, ada perasaan takut dari Prada MI. Mengingat, yang bersangkutan juga takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak miliki SIM C dan tidak membawa STNK.
"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Dempom Cijantung," ucap Jenderal bintang tiga ini.
Sebelumnya, Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, lagi-lagi diserang pada Sabtu, 29 Agustus 2020 lalu. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memastikan insiden penyerangan dan aksi vandalisme oleh sekelompok anggota tentara di Mapolsek Ciracas, murni disebabkan oleh berita hoaks yang disebarkan oleh salah satu personel TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada) MI, yang minum anggur itu.
Sementara, Kepala Staf TNI AD (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa sempat berkata, prajurit militer yang terlibat dalam penyerangan Markas Polsek Ciracas, akan dikenakan sanksi pidana, bahkan pemecatan dari kedinasan kemiliteran. []