Jakarta - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo tantang kepolisian untuk membuktikan dalang di balik aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir ricuh di sejumlah daerah di tanah air.
Pernyataan ini disampaikan Gatot saat bincang-bincang bersama pakar hukum Tata Negara Refly Harun di channel Youtube milik Refly, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Menurut Gatot, untuk mengetahui siapa dalang kericuhan saat aksi unjuk rasa, polisi bisa memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi dan bisa mendapatkan informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN).
"Ada Badan Intelijen Negara, ada CCTV, Polri silahkan cari saja dalangnya, Tidak perlu repot menuduh KAMI," kata Gatot saat bincang-bincang bersama Refly Harun.
Karena UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak berpihak kepada rakyat, pasti rakyat menolak.
Menurut Gatot UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak berpihak kepada rakyat karenanya, wajar jika ada masyarakat yang menolak pengesahan UU tersebut. Untuk itu, ia merasa KAMI tidak perlu menjadi dalang aksi unjuk rasa penolakan UU ini.
"Karena UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak berpihak kepada rakyat, pasti rakyat menolak," kata Gatot.
Selain itu, lanjutnya, masyarakat dan mahasiswa hanya membutuhkan informasi yang jelas. Aksi demo yang dilakukan mahasiswa pun sudah sesuai dengan koridor hukum yang ada.
"Setelah lulus kuliah, mahasiswa kerja mereka jadi buruh juga. Maka harus ada penjelasan secara terbuka tentang UU (Omnibus Law Cipta Kerja) ini," kata dia.
Menurutnya, demo anarkis hanya akan merusak masa depan KAMI. Karena itu dengan tegas ia mengatakan bahwa KAMI tidak akan mengambil jalur anarkis untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"KAMI yang berdiri dari gerakan moral, konstitusional, tidak mungkin melakukan tindakan anarkis. Itu sama saja KAMI bunuh diri kalau kami buat kerusuhan," tutur Gatot.
Baca juga : Din Syamsuddin dan Gatot Nurmantyo Sah Ingin Meraih Kuasa
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, KAMI dituduh mendalangi dan membiayai aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Ciptaker yang anarkis. Polisi menangkap sejumlah anggota dan petinggi KAMI di Medan dan Jakarta atas tuduhan penghasutan unjuk rasa. []