Medan - Kepolisian yang menangani tewasnya lima warga di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, disebabkan terhirup gas alam uji coba PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), sudah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Status penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Hasil penyidikan dilakukan dua hari, Sabtu 29 Januari 2021 sampai Minggu 30 Januari 2021. Ditemukan adanya kelalaian menyebabkan matinya orang lain," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin, 8 Februari 2021.
Penyidikan kasus itu berdasarkan UU RI No. 02 tahun 2002 tentang kepolisian dan Laporan Polisi No. LP/12/I/RES.1.24./2021/SU/RES MD tanggal 25 Januari 2021.
Menurutnya, hasil penyidikan dilakukan tim pada Sabtu dan Minggu dengan pemeriksaan 17 saksi, baik dari perusahaan maupun masyarakat sekitar. Ditemukan kesimpulan bahwa telah terjadi uji coba produksi gas alam dilakukan PT SMGP yang berada di Wellpad T, Desa Sibanggor Julu, Kec. Puncak Sorik Merapi, Madina.
Saat melakukan pengujian produksi gas alam tersebut, kata dia, tidak dilakukan sosialisasi akan adanya uji coba pada Senin, 25 Januari 2021 pukul 12.00 WIB. Sementara dari dalam turbin (tabung silencer) mengeluarkan zat beracun yang dinamakan H2S.
Sedangkan untuk penetapan tersangka, terlebih dahulu dilakukan gelar perkara
Saat pengujian produksi, sambungnya, ada masyarakat berada di sekitar tempat pengujian, sementara prosedurnya sebelum dilakukan pengujian harus dilakukan sterilisasi berjarak sekira 300 meter di sekitar Wellpad T terhadap manusia.
"Beberapa saksi mengatakan, sebelumnya PT SMGP sudah memberikan surat pemberitahuan melakukan uji coba, namun pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan uji coba Senin 25 Januari 2021 itu dilakukan pukul 12.00 WIB," ujarnya.
Pada saat keluarnya zat beracun dinamakan H2S, karyawan PT SMGP yang berada di Wellpad T melarikan diri.
Sementara masyarakat yang sedang berada di sekitar Wellpad T (di lahan persawahan) menghirup zat beracun, menyebabkan beberapa warga jatuh pingsan. Korban yang menghirup zat beracun sekira 40 orang dan lima di antaranya meninggal dunia.
Hasil penyidikan terhadap saksi-saksi, kata Nainggolan, diperoleh petunjuk adanya tindak pidana, yakni adanya kesalahan menyebabkan matinya orang dan atau barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana dan atau Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana.
"Tindakan telah diambil, yakni membuat berita acara pemeriksaan dan mengamankan barang bukti. Sedangkan untuk penetapan tersangka, terlebih dahulu dilakukan gelar perkara," terangnya. []