Gas Beracun Maut PT SMGP Madina, Kasusnya Naik ke Penyidikan

Kepolisian menaikkan status penyidikan kasus yang menewaskan lima warga akibat gas beracun PT SGMP di Mandailing Natal.
Salah satu korban keracunan gas akibat bocornya pembangkit listrik tenaga panas bumi milik PT Sorik Marapi Geothermal Power, Mandailing Natal. (Foto/Istimewa).

Medan - Kepolisian yang menangani tewasnya lima warga di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, disebabkan terhirup gas alam uji coba PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), sudah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Status penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Hasil penyidikan dilakukan dua hari, Sabtu 29 Januari 2021 sampai Minggu 30 Januari 2021. Ditemukan adanya kelalaian menyebabkan matinya orang lain," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin, 8 Februari 2021.

Penyidikan kasus itu berdasarkan UU RI No. 02 tahun 2002 tentang kepolisian dan Laporan Polisi No. LP/12/I/RES.1.24./2021/SU/RES MD tanggal 25 Januari 2021.

Menurutnya, hasil penyidikan dilakukan tim pada Sabtu dan Minggu dengan pemeriksaan 17 saksi, baik dari perusahaan maupun masyarakat sekitar. Ditemukan kesimpulan bahwa telah terjadi uji coba produksi gas alam dilakukan PT SMGP yang berada di Wellpad T, Desa Sibanggor Julu, Kec. Puncak Sorik Merapi, Madina.

Saat melakukan pengujian produksi gas alam tersebut, kata dia, tidak dilakukan sosialisasi akan adanya uji coba pada Senin, 25 Januari 2021 pukul 12.00 WIB. Sementara dari dalam turbin (tabung silencer) mengeluarkan zat beracun yang dinamakan H2S.

Sedangkan untuk penetapan tersangka, terlebih dahulu dilakukan gelar perkara

Saat pengujian produksi, sambungnya, ada masyarakat berada di sekitar tempat pengujian, sementara prosedurnya sebelum dilakukan pengujian harus dilakukan sterilisasi berjarak sekira 300 meter di sekitar Wellpad T terhadap manusia.

"Beberapa saksi mengatakan, sebelumnya PT SMGP sudah memberikan surat pemberitahuan melakukan uji coba, namun pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan uji coba Senin 25 Januari 2021 itu dilakukan pukul 12.00 WIB," ujarnya.

Pada saat keluarnya zat beracun dinamakan H2S, karyawan PT SMGP yang berada di Wellpad T melarikan diri.

Sementara masyarakat yang sedang berada di sekitar Wellpad T (di lahan persawahan) menghirup zat beracun, menyebabkan beberapa warga jatuh pingsan. Korban yang menghirup zat beracun sekira 40 orang dan lima di antaranya meninggal dunia.

Hasil penyidikan terhadap saksi-saksi, kata Nainggolan, diperoleh petunjuk adanya tindak pidana, yakni adanya kesalahan menyebabkan matinya orang dan atau barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana dan atau Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana.

"Tindakan telah diambil, yakni membuat berita acara pemeriksaan dan mengamankan barang bukti. Sedangkan untuk penetapan tersangka, terlebih dahulu dilakukan gelar perkara," terangnya. []

Berita terkait
Tragedi Gas Beracun, Mahasiswa Madina Sempat Ancam Bakar PT SMGP
Mahasiswa Mandailing Natal demo kantor PT SMGP. Tuntut tanggung jawab perusahaan atas tragedi gas beracun.
Polda Sumut Baru Akan Panggil SMGP Madina Setelah Gelar Perkara
Polda Sumut baru akan memanggil dan memintai keterangan PT SMGP Mandailing Natal, setelah dilakukan gelar perkara.
Edy Rahmayadi Takut Salah Jawab Insiden Gas Beracun di Madina
Edy Rahmayadi irit komentar terkait gas beracun PT SMGP yang merenggut lima korban nyawa warga Mandailing Natal.