Gara-gara Covid-19, 96 Napi di Taput Bakal Dilepas

Puluhan narapidana di Rutan Kelas IIB Tarutung, Tapanuli Utara bakal menikmati udara bebas pasca merebaknya wabah Covid-19.
Rutan Kelas IIB Tarutung, Tapanuli Utara. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Tarutung - Puluhan warga binaan atau narapidana yang sedang menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung, Tapanuli Utara bakal menikmati udara bebas pasca merebaknya wabah Covid-19.

Demikian dikatakan Hendri Alpa Edison Damanik selaku Kepala Rutan Kelas II B Tarutung pada Sabtu, 4 April 2020. "Rencana yang akan dikeluarkan untuk melaksanakan asimilasi di rumah sebanyak 96 orang narapidana," kata Hendri.

Sudah delapan orang narapidana yang sudah dikeluarkan melaksanakan asimilasi di rumah

Dia mengatakan, sebelumnya sudah delapan warga binaan yang sudah dikeluarkan menjalani asimilasi di rumah.

"Dan sampai saat ini sudah delapan orang narapidana yang sudah dikeluarkan melaksanakan asimilasi di rumah, yakni Roy Karno Purba, Tigor Maruhum Sibarani, Teguh Priyono, Fery Trisno Ramadi Silaban, Imam Suhada, Ali Sahbana,Ketler Situmorang, dan Jonatan Parsaoran Purba," katanya.

Untuk diketahui, warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rutan menikmati udara bebas setelah keluarnya Keputuan Menteri Hukum dan HAM tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan, dan penanggulangan penyebaran Covid-19. 

Surat itu kemudian ditindaklanjuti Ditjenpas Kemenkumham dalam surat edaran. Di situ tercantum wewenang kepala kantor wilayah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

a. Memerintahkan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan / Kepala Lembaga Pemasyarakatan/ Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak/ Kepala Rumah Tahanan Negara/ Kepala Balai Pemasyarakatan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

b. Pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi di rumah dengan kriteria sebagai berikut:

1. Narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020

2. Anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020

3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing

4. Asimilasi dilaksanakan di Rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat

5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan

c. Pembebasan Narapidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat), dengan kriteria sebagai berikut:

1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana

2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana

3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing

4. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan

5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan

d. Melakukan penyederhanaan Syarat dokumen melalui:

1. Mengganti penelitian kemasyarakatan dengan Laporan Perkembangan Pembinaan

2. Mengganti surat jaminan dengan surat pernyataan tempat tinggal/rumah ditandatangani oleh narapidana

e. Memerintahkan Kepada Divisi Pemasyarakatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi

f. Memerintahkan Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan menerbitkan Surat Keputusan Asimilasi

g. Memerintahkan Kepala Bapas melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap narapidana dan Anak yang menjalankan asimilasi di rumah

h. Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini paling lambat tanggal 7 April 2020 kepada Kepala Kantor Wilayah dan menyampaikan tembusan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. []

Berita terkait
Perindo Bagi-bagi Masker dan Vitamin C di Taput
Partai Perindo Kabupaten Tapanuli Utara, mengajak masyarakat mengikuti arahan pemerintah mencegah penyebaran virus corona.
Imbas Covid-19 Disdikbud Taput Tiadakan UAS dan UKK
Akibat Covid-19 pelaksanaan ujian SD dan SMP di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, ditiadakan.
Cuaca Buruk Berpotensi Banjir dan Longsor di Taput
Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam tiga hari terakhir diguyur hujan. Beberapa lokasi berpotensi banjir dan rawan longsor.