Anies Baswedan Tidak Perlu Atur Motor Ganjil Genap

Pengamat dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah berpendapat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak perlu atur motor ganjil genap.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah berpendapat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya tidak perlu mengeluarkan peraturan gubernur soal peraturan ganjil genap di Jakarta untuk masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Dia menyebut peraturan pembatasan kendaraan itu bisa diterapkan jika sudah new normal.

"Kalau yang untuk mobil memang untuk masa transisi jangan dulu. Kalau transisi baik mobil maupun roda dua jangan dulu. Jangan melakukan ganjil genap dulu, nanti saja kalau sudah new normal benar," kata Trubus saat dihubungi Tagar, Minggu, 7 Juni 2020.

Jadi enggak bisa langsung diterapin, enggak bisa. Kalau untuk motor itu baiknya enggak. Tapi kalau mau maksakan pakai ganjil genap, harus sosialisasi dan lama.

Lebih lanjut dia menilai penerapan ganjil genap di kawasan DKI Jakarta juga tak bisa langsung diterapkan. Menurutnya perlu ada penyesuaian dan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat ibu kota.

Baca juga: Anies Izinkan Sektor Ekonomi Beroprasi per Hari Ini

"Untuk motor karena sebelumnya motor itu tidak pakai ganjil genap, jadi kalau misalnya ini mau dilakukan ganji genap itu harus sosialisasi dulu dan melihat urgensinya apa. Harus sosialisasi, komunikasi, dan edukasi kepada masyarakat," ucap Trubus.

Dia menekankan penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda dua membutuhkan waktu khusus untuk sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan sepeda motor.

"Jadi enggak bisa langsung diterapin, enggak bisa. Kalau untuk motor itu baiknya enggak. Tapi kalau mau maksakan pakai ganjil genap, harus sosialisasi dan lama," ujar Trubus.

Dia menjelaskan, sosialisasi kepada masyarakat perlu gencar dilakukan selama beberapa bulan. Selain itu, dirinya juga berharap pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan peraturan ganjil genap dalam waktu dekat.

"Kalau untuk motor itu saya rasa sosialisasi perlu waktu minimal 3 bulan atau 6 bulan. Karena persoalannya sebelumnya motor kan tidak berlakukan ganjil genap. Tapi itu nanti kalau situasi sudah kembali normal. Bukan sekarang ini, tidak dalam konteks sekarang, kan sekarang ini masih merah," tuturnya.

Baca juga: Anies Baswedan dan Rem Darurat Transisi New Normal

"Selama masa transisi itu jangan dulu diterapkan," ucap Trubus menambahkan.

Diketahui terdapat aturan dalam masa transisi PSBB DKI Jakarta adalah pemberlakuan ganjil-genap untuk motor dan mobil. Aturan ini memang menuai beragam kritik dari para legislator di DPRD DKI Jakarta.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," petikan Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020, Minggu, 7 Juni 2020. []

Berita terkait
Kasus Covid-19 Melonjak, Anies: Jakarta Belum Aman
Ketika Jakarta bersiap menuju new normal, kasus Covid-19 justru melonjak. Anies Baswedan mengingatkan Jakarta belum terbebas dari virus corona.
Corona, Anies Mohon Jangan Bikin DKI Seperti Maret 2020
Pandemi virus corona, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memohon jangan membuat kondisi Ibu Kota seperti Maret 2020.
Anies Baswedan: Mudik Lokal Dilarang, Mudik Virtual Boleh
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan larangan mudik di Jakarta tetap berlaku hingga saat ini, kecuali mudik virtual.