Jakarta - Direktur lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Poliisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan mengatakan, aturan ganjil genap tetap berlaku di masa PPKM Level 3.
"Hari ini masih berlaku ganjil genap," kata Sambodo, Selasa, 24 Agustus 2021.
Ada delapan titik ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan kebijakan ini, mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
1. Jalan Sudirman.
2. Jalan MH Thamrin.
3. Jalan Merdeka Barat.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Gajah Mada.
6. Jalan Hayam Wuruk.
7. Jalan Pintu Besar Selatan. []
8. Jalan Gatot Subroto.
Baca Juga: Tingginya Angka Kematian Harus Jadi Dasar Evaluasi PPKM
Berita terkait