Mamasa - Gandang Dewata menjadi taman nasional yang ke-53 di Indonesia. Gandang Dewata sendiri berada tepat di Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Mamuju Tengah dan Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
Ditetapkanya Gandang Dewata sebagai taman nasinal merupakan upaya pemerintah untuk melindungi kawasan dengan tingkat keberagaman, keaslian, dan keunikan serta perlindungan habitat bagi spesies yang ada didalamnya.
Satu yang pasti, hadirnya Taman Nasional di Sulbar akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan industri pariwisata.
Kehadiran Taman Nasional di Sulbar diyakini akan menjadi pintu gerbang peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan industri pariwisata khususnya di Kabupaten Mamasa sebagai destinasi wisata di Sulbar.
"Satu yang pasti, hadirnya Taman Nasional di Sulbar akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan industri pariwisata,” tutur Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, Kontor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan, Yusri, kepada Tagar beberapa waktu lalu.
Yusri mengatakan, jika bercermin dengan kehidupan masyarakat yang ada di kawasan taman nasional seperti Bantimurung Maros Sulsel, dan daerah lainnya maka tidak dipertanyakan lagi akan keuntungan secara ekonomi bagi masyarakat.
“Kita bisa lihat di Bantimurung Maros, ada begitu banyak keuntungan secara ekonomi bagi masyarakat yang ada disana. Hadirnya Taman Nasional Bantimurung mendorong berkembang industri pariwisata dan kesejahteraan masyarakat,"terangnya.
Yusri berpesan kepada seluruh masyarakat desa yang ada di kawasan Taman Nasional agar tidak perlu khawatir terhadap pengembangan perkebunannya.
"Bagi masyarakat sekitar Gandang Dewata, jangan khawatir. Pengembangan perkebunan disana tidak akan terganggu,"imbuh Yusri.
Menurut dia, mulai dari perencanaan pembangunan hingga pengelolaan taman nasional akan melibatkan masyarakat. Olehnya itu, dipastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan.
“Intinya, pengelolaan Taman Nasional Gandang Dewata akan melibatkan masyarakat setempat dan tetap menjaga dan melestarikan hak-hak masyarkat hadat,” terang Yusri.
Diketahui, Gandang Dewata ditetapkan menjadi taman nasional berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.773/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2016 tanggal 3 oktober 2016.
Menurut penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2013 lalu (sumber KSDA Sulsel) menunjukkan bahwa Gandang Dewata adalah habitat bagi sejumlah spesies burung endemik, bahkan ditemukan sejumlah spesies baru yang perlu terus dijaga. []