Gakkumdu Kehilangan Jejak Pelaku Politik Uang di Bulukumba

Pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terpaksa menghentikan kasus politik uang dengan bagi-bagi amplop di Bulukumba.
Sentra Gakkumdu Bulukumba. (Foto: Tagar/Ist)

Bulukumba - Pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terpaksa menghentikan kasus politik uang dengan bentuk bagi-bagi amplop yang dilakukan relawan Paslon Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf di Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

"Kasus tidak dilanjutkan ketahap penyidikan, kasus ini dihentikan," kata penyidik Gakkumdu yang merupakan Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muh Dasri di Bawaslu Bulukumba, Jumat 20 November 2020.

Olehnya itu, Gakkumdu akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), sebab menurut Ipda Muh Dasri, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali terhadap terlapor.

Kasus tidak dilanjutkan ketahap penyidikan, kasus ini dihentikan.

Namun, dua kali pemanggilan dilakukan penyidik Gakkumdu, terlapor tidak memenuhi panggilan tersebut. Sebab, kuat dugaan terlapor atau pelaku bagi-bagi amplop berisi uang Rp 50 ribu mengetahui dirinya akan diperiksa.

"Kami sudah dua kali panggil terlapor yang dilakukan oleh pihak Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulukumba, tapi terlapor tidak hadir memenuhi panggilan proses klarifikasi itu," jelasnya.

Selain itu juga, Muh Dasri mengaku pihaknya kehilangan jejak terkait keberadaan pelaku. Nomor kontak mereka kini non aktif, beberapa kali penyidik Gakkumdu sempat mendatangi lokasi, hasilnya nihil.

"Bawaslu Bulukumba sudah bekerja maksimal menghadirkan terlapor dan kita sudah dari Gakkumdu juga telah mendatangi kediaman keluarganya tetapi mereka tidak mengetahui juga keberadaannya. Pelaku itu inisial JT dan AN, kami temukan uang Rp 50 ribu maupun kertas suara Paslon nomor urut 4," ungkapnya.

Diketahui dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilukada sangat berbeda. Dalam Undang-Undang pemilu mengatur soal in absensial, yang artinya kasus akan dilanjutkan hingga ketahap persidangan meski tanpa kehadiran terlapor.

Ia menjelaskan berbeda dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dimana untuk proses pidananya dibatasi hingga 14 hari kedepan.

"Jadi kami harus menjelaskan kalau Undang-Undang Pemilukada ada batas kadaluarsanya, jadi berbeda dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dalam pasal 480 ayat 4," bebernya.

Sementara, anggota Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, menegaskan kasus bagi-bagi amplop tersebut dihentikan. Bakri juga menyebutkan isi amplop tersebut berisi uang Rp 50 ribu.

Selain uang tunai, Bawaslu Bulukumba juga menemukan adanya kertas suara salah satu pasangan calon. "Kami simpulkan kasus ini dihentikan," ujar Bakri Abubakar.

Sentra Gakkumdu diketahui terdiri dari tiga unsur, diantaranya Bawaslu Bulukumba, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian. Namun pembahasan tentang kasus pelanggaran politik uang di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, mereka berbeda pandangan terkait pasal 187 A Undang-Undang 10 tahun 2016.

"Berdasarkan kajian hukum, bukti dan fakta klarifikasi saksi serta barang bukti berupa video, contoh kertas suara dan uang Rp 50 ribu menyimpulkan telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan dan layak dilanjutkan ketahap selanjutnya terkait politik uang yang diduga dilakukan oleh yang berinisial AN pada saat melakukan kampanye tatap muka di Desa Borong, Kecamatan Herlang dengan membagi bagikan amplop berisi uang dan contoh kertas suara paslon Nomor 4," tutup Bakri. []

Berita terkait
Kades di Bulukumba Tidak Netral di Pilkada, Ini Hukumannya
Karena tidak netral di Pilkada Bulukumba, seorang kepala desa dihukum satu bulan percobaan.
Bawaslu Dalami Pelanggaran Paslon Utta-Edy di Pilkada Bulukumba
Bawaslu Bulukumba mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan relawan Paslon Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf.
Janji Politik Ala HM21 di Pilkada Bulukumba
Ini janji pasangan Andi Hamzah Pangki dan Andi Murniyati Makking (HM21) jika terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba.