Kades di Bulukumba Tidak Netral di Pilkada, Ini Hukumannya

Karena tidak netral di Pilkada Bulukumba, seorang kepala desa dihukum satu bulan percobaan.
Kepala Desa Bontobulaeng Rais Abdul Salam. (Foto: Tagar/Afriansyah Lahia)

Bulukumba - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa salah satu pejabat yang merupakan Kepala Desa (Kades) Bontobulaeng Bulukumba, Rais Abdul Salam.

Rais Abdul Salam menjalani sidang agenda pembacaan putusan atau vonis kasus pelanggaran netralitas di Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba 2020.

Dengan ini menjatuhkan terhadap terdakwa Rais Abdul Salam dengan hukuman satu bulan percobaan dan denda sebesar Rp 1 juta.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis 19 November 2020, hakim ketua membacakan vonis terhadap terdakwa Rais Abdul Salam, 1 bulan percobaan.

"Dengan ini menjatuhkan terhadap terdakwa Rais Abdul Salam dengan hukuman satu bulan percobaan dan denda sebesar Rp 1 juta," kata Hakim Ketua PN Bulukumba, Iwan Harry.

Sementara, terdakwa yang merupakan Kepala Desa Bontobulaeng, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Rais Abdul Salam mengaku menerima putusan majelis hakim.

"Segala keputusan majelis hakim saya terima dengan lapang dada," kata Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bulukumba setelah sidang vonis di Pengadilan Negeri.

Dengan kasus yang menimpa dirinya, Aplus sapaan Rais Abdul Salam berharap kasus tersebut tidak terulang atau terjadi kepada seluruh pejabat yang merupakan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bulukumba.

"Semua kepala desa yang ada di Apdesi Bulukumba saya meminta untuk tidak melakukan sebuah pelanggaran netralisasi di Pilkada Bulukumba," harap Aplus.

Kendati demikia, Aplus juga mengaku berterima kasih kepada seluruh perangkat Desa di Kabupaten Bulukumba, Sulsel yang telah memberikan semangat dan support terhadap dirinya selama menjalani proses pemeriksaan awal mulai dari Bawaslu hingga ke Pengadilan Negeri Bulukumba.

"Terima kasih kepada seluruh perangkat desa, sahabat saya terlebih lagi masyarakat Desa Bontobulaeng yang mendoakan kami selama proses," demikian dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang pejabat yang merupakan Kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam menjadi tahanan politik di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Polres Bulukumba, Senin 19 Oktober 2020.

"Iya kita sudah tetapkan Kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam sebagai tersangka," kata pelaksana harian Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, Ipda Muh Dasri kepada Tagar beberapa waktu lalu. []

Berita terkait
Kapal Nelayan Bermuatan 7 ABK Hilang Kontak di Perairan Bulukumba
Sebuah kapal nelayan dikabarkan hilang kontak sejak Minggu 15 November 2020, di perairan Kabupaten Bulukumba
Waspada Curanmor Jelang Akhir Tahun di Kajang Bulukumba
Kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Kajang Bulukumba marak terjadi menjelang pergantian tahun.
Kasus Menonjol Sepanjang 2020 di Kabupaten Bulukumba
Berikut total kasus yang menonjol sepanjang 2020 di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.