Jakarta - Presiden Jokowi telah melantik menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Rabu (23/10/2019). Mereka terdiri dari kalangan profesional dan politikus.
Mereka dalam bekerja tentu menerima gaji. Lantas, berapa gaji menteri? Jika dilihat lagi sebenarnya gaji menteri lebih kecil daripada gaji ang gota DPR.Akan tetapi, menteri menerima dana taktis, berapa besaran gajinya?
Berikut gaji menteri Kabinet Indonesia Maju yang dirangkum Tagar dari berbagai sumber.
Gaji Menteri Rp 18 Jutaan
Sesuai aturan. tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001. Sesuai Keppres ini, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.
Sedangkan gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Apabila ditotal, maka gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulan.
Jumlah di atas belum termasuk dana operasional hingga kinerja dan protokoler. Bahkan ada dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100 juta hingga Rp150 juta.
Menteri juga menerima beberapa fasilitas khusus. Mulai dari rumah dinas, kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.
Gaji Anggota DPR
Gaji dan tunjangan menteri terbilang lebih kecil daripada anggota DPR. Gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Selain itu, diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015
Dalam aturan itu tertulis gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Anggota DPR juga mendapat sejumlah tunjangan yakni tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.
Anggota DPR juga menerima tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 15.554.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000, dan bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7.700.000.
Jika dijumlah, gaji dan tunjangan anggota DPR tiap bulan sebesar Rp 50.999.608. Jumlah ini tentu belum termasuk tunjangan pemeliharaan rumah dan uang dinas. []