Gaji ke-13 ASN di Aceh Tamiang Akan Segera Cair

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan segera melakukan penyaluran gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi uang (Foto: Pixabay)

Aceh Tamiang - Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Indra Bakti mengatakan, pihak pemerintah daerah melalui Dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset (DPPKA) akan segera melakukan penyaluran gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten setempat.

"Akan disegerakan. Karena saat ini harus di buat Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu. Jadi sekarang sedang dalam persiapan penyelesaian administrasinya," kata Indra kepada Tagar melalui sambungan telepon, Senin, 10 Agustus 2020.

Dipastikan cair dalam waktu dekat ini.

Menurutnya, belum disalurkan gaji 13 ASN di seluruh daerah, termasuk Kabupaten Aceh Tamiang disebabkan pemerintah pusat sendiri baru saja mengeluarkan peraturan pemerintah atau PP nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, TNI, POLRI, pegawai non pegawai negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan oleh pemerintah pusat pada Jumat, 7 Agustus 2020 kemarin.

"Sedangkan PP nya saja baru keluar beberapa hari kemarin. Jadi pemerintah daerah saat ini masih merancang turunannya dulu melalui Perbup," katanya.

Untuk itu, Indra meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Tamiang saat ini dapat bersabar, karena semuanya saat ini sedang dalam proses pengerjaan. Meski dirinya tidak menjelaskan kapan pastinya gaji 13 itu akan cair.

"Dipastikan cair dalam waktu dekat ini. Dan tergantung Perbup nya. Cepat selesai, cepat di bayar," ujarnya.

Indra Bakti menambahkan, tidak hanya Kabupaten Aceh Tamiang saja yang gaji 13 ASN belum dicairkan. Indra mengaku semua daerah dari Sabang hingga Maurake juga mengalami hal yang sama.

"Gaji 13 itu kan aturan Nasional, jadi berlaku sama dari Sabang sampai Marauke. Jadi yang belum cair bukan hanya daerah kita, daerah lain pun juga," katanya.

Dijelaskan Indra, proses pencairan gaji 13 adalah setelah pemerintah pusat mengeluarkan PP untuk penyaluran gaji itu, setelah keluar PP, maka selanjutnya daerah sendiri menindaklanjuti dengan menyusun turun dari PP tersebut melalui Perbup.

"Setelah Perbup nya selesai barulah kami menyalurkan gaji 13 itu kepada seluruh ASN seperti halnya pencairan gaji pada umumnya," ujarnya. []

Berita terkait
Curhat Pedagang Bendera Merah Putih di Aceh
Amrullah tampak sibuk merapikan bendera dan umbul-umbul merah putih di bahu jalan Teuku Nyak Arief, kawasan Peurada, Kota Banda Aceh, Aceh.
Penjelasan BMKG Soal Awan Raksasa di Aceh Barat
Awan raksasa yang muncul di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, Aceh adalah awan Arcus atau disebut awan Tsunami.
1.000 Masker Merah Putih untuk Pengendara di Aceh
Ditlantas Polda Aceh mengerahkan 50 personel untuk melakukan pembagian 1.000 masker merah putih kepada pengguna jalan di Banda Aceh.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.