Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji dan pensiun ke-13 dibayarkan mulai Senin, 10 Agustus 2020. Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai nonpegawai negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan.
"Kita berharap mulai hari ini sudah cukup signifikan seluruh ASN, TNI, POLRI dan pensiunan untuk menerima gaji dan pensiunan ke-13," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020 seperti dilansir dari Antara.
Ia menuturkan komponen yang dibayarkan dalam gaji dan pensiunan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan yang tidak termasuk tunjangan kinerja atau sejenisnya.
Menkeu berharap kebijakan gaji ke-13 dapat mendorong stimulus ekonomi. Terutama untuk mendorong konsumsi tahun ajaran baru, yaitu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak seluruh tenaga kerja ASN, TNI, dan POLRI.
"Sekaligus bisa memberikan daya beli bagi TNI, ASN, dan Polri dalam mendukung stimulus ekonomi sesuai dengan keinginan kita untuk mendorong ekonomi dari akibat Covid-19," ujarnya.
Anggaran untuk gaji ke-13 sebesar Rp 28,82 triliun, kata dia berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dari APBN sebesar Rp 14,83 triliun yang terdiri dari Rp 6,94 triliun untuk pegawai aktif dan Rp 7,88 triliun, sementara dana dari APBD sebesar Rp 13,99 triliun.
Dana untuk pembayaran pensiun ke-13, menurutnya sudah ditransfer kepada PT Taspen untuk didistribusikan kepada para pensiunan melalui bank penyalur. Sementara untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS daerah, disalurkan Pemda dengan mitra kerja melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). []