Gadis Bantaeng Dihamili, Ini Tuntutan Keluarga

Gadis 17 tahun dihamili di Bantaeng, Sulawesi Selatan, keluarga minta mahar 35 juta.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay/GoranH)
Bantaeng - Kasniati, 40 tahun pusing bukan kepalang. Pasalnya, putrinya yang masih belasan tahun, WD, dihamili oleh YD. YD yang telah beristri ogah bertanggung jawab terhadap jabang bayinya itu. 

"Saya tidak tinggal di Bantaeng, saya di Mamuju. Jadi pada tanggal 14 Juli 2019 ini baru saya tahu, makanya saya kembali dari sana (Mamuju) ke sini untuk meminta pertanggungjawaban," kata Kasniati kepada Tagar saat ditemui di depan Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Senin, 29 Juli 2019.  

Kata dia, WD dan YD memang sudah berpacaran. Mereka berdua sebelumnya berkenalan melalui media sosial, Facebook. Namun, Kasniati terkejut ketika mengetahui WD telah berbadan dua dengan usia kandungannya 7 bulan. Sebelumnya warga juga curiga dengan penampakan perut WD yang makin membesar.

Kami akhirnya meminta pernikahan itu dengan mahar Rp 35 juta rupiah, supaya jadi efek jera bagi YD

Atas kasus itu, Kasniati sebagai orang tua ikhlas dengan nasib WD yang hamil di luar pernikahan. Namun, dengan catatan YD harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu dengan menikahi anaknya.

Namun, ketika didesak untuk mengucap janji suci dengan WD, YD kerap mengelak. Hingga akhirnya emosi Kasniati memuncak pada Minggu malam, 28 Juli 2019. Dia, kelurga, pemerintah setempat, dan imam kampung kembali mendatangi keluarga YD untuk mendesak segera menikahi WD. Sayangnya, permohonan itu diabaikan, hingga akhirnya tidak mendapatkan kepastian dari YD.

Kasniati, Bantaeng SulselKasniati (pojok kiri) saat ditemui Tagar sebelum masuk ke Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Senin 29 Juli 2019.

Melihat tindakan YD itu, Kasniati akhirnya memutuskan untuk membawa hal ini ke jalur hukum dengan dalih kekerasan seksual terhadap anak. Sebab ketika WD diajak bersetubuh, pelaku tidak mengakui statusnya sudah beristri dan memiliki dua anak.

"Tapi sering kali ke rumahnya untuk mediasi, bahkan sudah ada Pemerintah Lurah setempat, tapi tidak ada hasil. Makanya kami datang ke Polres Bantaeng untuk meminta kepastian hukum, karena kalau ini dibiarkan berlarut-larut, kasihan, ini 'Siri' na pacce (sebuah budaya bugis-makassar tentang malu)," ucap dia.

Setelah beberapa kali tak mendapatkan kepastian dari keluarga YD, Kasniati meminta pernikahan anak gadisnya itu dengan mahar senilai Rp 35 juta. 

"Setelah sekian kali penolakan, kami akhirnya meminta pernikahan itu dengan mahar Rp 35 juta rupiah, supaya jadi efek jera bagi YD, karena YD selama ini dari kabar yang beredar, anak saya menjadi korban kelima perlakuan bejatnya. Mau tidak mau, suka tidak suka, YD harus bertanggung jawab atas perbuatannya, ini menjadi 'Siri' bagi keluarga kami," ujarnya.

Sementara itu, Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri saat dihubungi mengatakan pihaknya tengah melakukan mediasi di kediaman YD.

"Belum melapor resmi, tetapi saat ini sudah di mediasi oleh Bhabinkamtibas Babinsa dan Pak Lurah," kata Aipda Sandri.  

Baca juga:

Berita terkait
0
Demokrat: egah Polarisasi, Elit Politik Jangan Takut Berkompetisi
Demikian ditegaskan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterarannya pada Selasa, 28 Juni 2022.