Pinrang - Satuan reserse kriminal Kepolisian Resort Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan menangkap, Andi Naim 33 tahun terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan tersebut berdasarkan nomor laporan LPB/376/IX/2019/ Sulsel/SPKT/Polres Pinrang. Dalam laporan tersebut, Andi Nain disebut telah melakukan tindak asusila terhadap anak gadis berinisial M berumur 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya langsung bergerak menangkap pelaku.
"Pelaku kita tangkap di sebuah rumah di Kabupaten Sidrap. Kejadiannya sudah lama yang mengakibatkan korban hamil enam bulan. Pelaku sudah mengakui perbuatannya, kita masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," tambah Dharma
Sementara M dalam pengakuannya, Ia dan seorang temannya berinisial I diajak oleh Andi Naim untuk pergi ke salah satu rumah bernyanyi yang ada Kabupaten Pinrang.
Setelah sampai di lokasi tersebut, M dan temannya masuk ke ruang bernyanyi, didalam ruangan tersebut sudah ada tiga orang laki-laki bersama Andi Nain.
Ditempat itu saya dipaksa meminum minuman beralkohol, setelah itu, sekitar satu jam kemudian saya merasa oleng dan pada saat itulah Andi Nain mengajak saya keluar dengan alasan mau ditemani ke salah satu Bank.
Saya pun ikut dengannya, tapi ditengah perjalanan Andi Nain langsung memasukkan sepeda motornya kedalam kebun yang hanya berjarak sekitar 6 meter dari jalan, dan pada saat itulah dia mengajak saya untuk berhubungan badan.
"Saya tidak mau namun Andi Nain tetap memaksa," jelas M.
Atas kejaidna tersebut M hamil 6 bulan dan Andi Nain tidak mau bertanggung jawab sehingga korban melaporkan ke pihak berwajib guna proses hukum Iebih lanjut. []
Baca juga:
- Nelayan di Sulsel Cabuli Dua Anak Tetangganya
- Oknum Guru di Tapteng Diduga Cabuli 20 Muridnya
- Paman Cabuli Keponakan Saat Istrinya Tidur