Jakarta – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menolak rencana pemberlakuan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak mau divaksin Covid-19. Menurutnya, rencana pemerintah tersebut bukan keputusan bijaksana.
Terlebih, rencana pemberlakuan sanksi tersebut dilakukan saat pemerintah belum bisa memastikan ketercukupan vaksin di tengah masyarakat dan di tengah meningkatnya kasusu Covid-19.
Menurut Jazuli, beleid sanksi denda itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Libatkan tokoh agama tokoh masyarakat tokoh adat ormas dan lainya untuk saling menjaga dari penyebaran Covid-19 yang makin meluas.
"Fraksi PKS menolak sanksi denda kepada warga yang tidak mau divaksin. Akan tetapi, Fraksi PKS meminta pemerintah memasifkan edukasi dan penyadaran publik untuk ketat menjaga prokes dan mau divaksin dengan kesadaran penuh," ujar Jazuli dalam keterangan, Selasa, 29 Juni 2021.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat DPR Dapil Banten ini meminta pemerintah fokus pada upaya untuk memenuhi ketercukupan kebutuhan vaksin sebelum berpikir untuk menerapkan denda bagi masyarakat. Ia menuturkan, masyarakat masih kesulitan mendapatkan vaksin Covid-19 saat ini.
"Kalaupun ada tempat pengadaan vaksin terbatas dan antrean mengular sehingga rentan juga untuk prokesnya. Dalam kondisi demikian semestinya pemerintah fokus dulu pemenuhan ketercukupan vaksin, akses layanan yang mudah dan luas. Jangan mikir denda dulu," ucap Jazuli.
- Baca Juga: Fraksi PKS: Pancasila Menjadi Ideologi Pemersatu Bangsa
- Baca Juga: Fraksi PKS: Jangan Abaikan Bahaya Laten Komunisme
Ia mengatakan, Covid-19 merupakan wabah baru bagi banyak negara di dunia. Bukan hanya bagi dunia kesehatan, pemerintah juga perlu mengupayakan mitigasi wabah ini melalui edukasi dan penyadaran ke masyarakat.
Jazuli juga menyarankan pemerintah untuk lebih mengutamakan pendekatan penyadaran kepada masyarakat agar bisa menerima vaksinasi Covid-19.
"Libatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, ormas dan lainya untuk saling menjaga dari penyebaran Covid-19 yang makin meluas," katanya. []