Jakarta - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, kepanitiaan telah melaksanakan protokol kesehatan (protkes) dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang digelar pada akhir pekan lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Di sini kita tekankan bahwa kita sudah melaksanakan protokol kesehatan secara maksimal. Artinya, mitigasi untuk acara tersebut sudah dipersiapkan," ujar Aziz saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 November 2020.
kita sediakan tempat cuci tangan, kita sebar. Kita sediakan banyak masker dari para donatur.
Aziz memberikan contoh, panitia telah mengupayakan terjadinya penutupan jalan di lokasi kegiatan. Dia berujar, penutupan jalan itu dilakukan supaya massa yang hadir dapat menyebar dan tidak berdesak-desakan.
Baca juga: Hari Ini Polisi Periksa Panitia dan Tamu Pernikahan Putri Rizieq
"Kemudian ke titik tertentu kita sediakan tempat cuci tangan, kita sebar. Kita sediakan banyak masker dari para donatur dan pihak internal juga. Kemudian hand sanitizer kita sediakan," ucapnya.
Selain itu, Aziz menyebut panitia kegiatan juga selalu menyampaikan pengumuman agar massa yang hadir dapat menjalankan protokol kesehatan.
"Kita umumkan bahwa 3M, menjaga jarak, mencuci tangan selalu, serta mengenakan masker," katanya.
Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Banyaknya Pendukung Rizieq Shihab karena Kesalahan Jokowi Juga
Sebagai informasi, mereka diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Diketahui Pasal 93, berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). []