Jakarta - Pemerintah resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam, baik sebagai organisasi kemasyarakatan maupun organisasi biasa per 30 Desember 2020. Salah satu sebab di antaranya karena FPI yang dipimpin Muhammad Rizieq Shihab itu dianggap mendukung Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).
Ditampilkan cuplikan video saat Rizieq Shihab mengagung-agungkan cita-cita ISIS dalam penegakan Khilafah Islam, untuk melawan kezaliman Amerika Serikat.
"Kalau pemerintah zalim, tentara jahat, polisi jahat main tangkap main tembak, rakyat hartanya dijarah, tanahnya dirampas, syariat Islam disingkirkan saudara, saya mau nanya perlu ada ISIS ga? Perlu ada ISIS tidak? Takbir," kata Rizieq Shihab di dalam video yang diputar di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca juga: 6 Pejabat Tinggi Negara Kompak Bubarkan dan Hentikan Aktivitas FPI
Kemudian, pemerintah turut mengambil bukti anggota FPI mendukung baiat massal ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015 lalu. Juga ada bukti di mana Rizieq Shihab tengah melakukan provokasi perang pada konflik Ambon-Poso beberapa tahun lalu. Selanjutnya, terdapat juga video FPI-LPI Macan Proppo Pamekasan yang ke-3 melakukan gorok leher.
Seperti diketahui, Menkopolhukam Mahfud Md mengumumkan soal status FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) sejak tanggal 21 Juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Mahfud menyebut, akan tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum.
Baca juga: Alasan Pemerintah Bubarkan dan Larang Kegiatan FPI
Dicontohkan Mahfud, FPI kerap melakukan tindak kekerasan seperti sweeping atau razia secara sepihak, melakukan provokasi dan sebagainya.
Namun, kata dia, berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU-11-2013 tanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.
Menurutnya, FPI kini tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada terhitung hari ini," kata Mahfud Md di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
Dikatakan Mahfud, pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). []