Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menilai pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah bukanlah akhir dari perjuangan umat.
Menurutnya, ada kemungkinan organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya akan bertumbuhan meneruskan perjuangan FPI di jalur amar makruf nahi mungkar. Dengan enteng Novel menyebut, mudah saja bagi pihaknya membuat ormas Islam baru, hari ini pun bisa.
Kalau dibubarkan, tinggal kami bikin lagi, begitulah seterusnya.
“Kami menjadikan organisasi bukan sebagai tujuan, tapi hanya alat atau kendaraan saja. Jadi, dengan ada atau tidak ada FPI, perjuangan kami tetap jalan. Kalau pun mau, wadah sore ini bisa saja kami deklarasikan ormas Islam baru, kalau dibubarkan tinggal kami bikin lagi,” kata Novel saat dihubungi Tagar pada Rabu, 30 Desember 2020.
Baca juga: FPI Dibubarkan, PA 212 Singgung Jongos Para Cukong Komunis
Novel menegaskan, pembubaran FPI oleh pemerintah bukan akhir dari perjuangan. Sebab, tujuan dari FPI adalah membela kebenaran dan teriak mengenai adanya ketidakadilan di Indonesia.
“Yang kami cari adalah ridho Allah karena urusan menang kalah adalah urusan Allah. Justru, di saat dibubarin, itulah kemenangan buat kami karena masih terus membela kebenaran. Kalau dibubarkan, tinggal kami bikin lagi, begitulah seterusnya, karena roh perjuangan kami membela agama dan negara dari para pengkhianat bangsa yaitu jongos para cukong komunis,” ucapnya.
Dia mengaku tidak kaget lagi mengenai perkara pemerintah suatu waktu bakal membubarkan ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu. Terlebih, di matanya, pemerintah sedang panik karena melakukan blunder dalam kasus penembakan enam laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.
“Sudah tidak kaget lagi dan kami sudah siap selalu kapan saja FPI dibubarkan karena sudah dari zaman Gus Dur (Presiden RI ke-4), malah Gus Dur-nya yang bubar jadi presiden sampai dipanggil oleh Allah. Begitu juga zaman SBY (Presiden RI ke-6). Apalagi saat rezim ini yang sudah panik kehabisan akal dengan terkuaknya pembantaian 6 laskar FPI,” kata Novel.
Baca juga: FPI Dibubarkan Tanpa Pengadilan, Fadli Zon: Pembunuhan Demokrasi
Seperti diketahui, Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengumumkan soal status FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) sejak tanggal 21 Juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Mahfud menyebut, akan tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum.
Dicontohkan Mahfud, FPI kerap melakukan tindak kekerasan seperti sweeping atau razia secara sepihak, melakukan provokasi dan sebagainya.
Namun, kata dia, berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU-11-2013 tanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.
Menurutnya, FPI kini tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada terhitung hari ini," kata Mahfud Md di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
Dikatakan Mahfud, pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). [] (Magang/Victor Jo)