FPI Bubar, PKS: Penguasa Leluasa Tetapkan Apa Saja bagi Ormas

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) merupakan langkah yang salah dilakukan pemerintah.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf. (Foto: Tagar/IG)

Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah merupakan langkah yang salah. 

Dia bahkan menyebut, pembubaran sebagai langkah mundur dalam demokrasi, karena kebebasan berserikat sudah dijamin oleh UUD 45.

"Saya pikir langkah-langkah pembubaran ormas seperti ini menunjukan langkah mundur dan mencederai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat," kata Bukhori di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Bukhori pun mengkritisi pembubaran FPI berdasarkan pelanggaran hukum yang dilakukan.

Menurut dia, apabila terdapat pelanggaran, harus ditindak secara hukum, dan bukan organisasi yang terkena imbas.

"Sebagai penguasa kan sangat leluasa menetapkan apa saja bagi ormas atau perkumpulan ketika berbeda arah politik, hususnya sejak Perpu UU Ormas. Tetapi ini semua tetap bentuk langkah mundur," ujarnya.

Baca juga: FPI Dibubarkan Tanpa Pengadilan, Fadli Zon: Pembunuhan Demokrasi

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan ormas FPI sejak 30 Desember 2020.

Keputusan ini dilakukan karena FPI diduga tidak memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam pada Rabu, 30 Desember 2020.

Diduga FPI juga sudah tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Di samping itu, Mahfud MD juga menyebut kalau FPI kerap melakukan banyak pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi pembela Islam.

Baca juga: FPI Dibubarkan, PA 212 Singgung Jongos Para Cukong Komunis

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.

Itu juga yang membuat pemerintah mantap untuk membubarkannya. Keputusan tersebut disampaikan Mahfud usai melakukan rapat bersama sejumlah menteri terkait.

Keputusan pembubaran dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama 6 Kementerian dan Lembaga, di antaranya Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT tertanggal 30 Desember 2020.

Dalam SKB tersebut diputuskan agar masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol atau atribut FPI.

Masyarakat juga diminta untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.[Anita/magang]

Berita terkait
Krisis Pangan, Ini Kata Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia
Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia DPRD Jawa Barat merekomendasikan regenerasi petani gandeng generasi milenial.
Fraksi PKS Jabar Kritik Dana PEN Dibangun Creative Centre
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jawa Barat Ridwan Solichin kritisi dana PEN yang digunakan untuk membiayai proyek creative centre di kabupaten Sumedang.
Sekolah Tatap Muka 2021, Fraksi PKS Jabar Imbau Penyesuaian
Ridwan Solichin berharap rencana belajar tatap muka 2021 dilakukan sesuai dengan kondisi Covid-19 di zonanya masing-masing.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.