Jakarta - Kolonel Inf Alamsyah mengantikan posisi Kolonel Kav Hendi Suhendi setelah menjalani proses upacara serah terima jabatan Komandan Kodim 1417 Kendari di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu, 12 Oktober 2019.
Akibat komentar istrinya di media sosial tentang kasus penyerangan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Kolonel Kav Hendi Suhendi dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 dan dicopot dari jabatan Kodim 1417 Kendari, kemudian akan menjalani hukuman disiplin selama 14 hari masa penahanan di Denpom XIV/3 Kendari.
Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) menyaksikan Kolonel Inf Alamsyah (kanan) diambil sumpahnya sebagai Komandan Kodim 1417 Kendari saat upacara serah terima jabatan di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu, 12 Oktober 2019. (Foto: Antara/Jojon)
Irma Zulkifli Nasution Hendari, istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, memagang tangan suaminya usai Upacara Sertijab Komandan Kodim 1417 Kendari di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu, 12 Oktober 2019. (Foto: Antara/Jojon)
Irma Zulkifli Nasution Hendari, istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, menangis usai Upacara Sertijab Komandan Kodim 1417 Kendari di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu, 12 Oktober 2019. (Foto: Antara/Jojon)
Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) menjabat tangan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Inf Alamsyah usai upacara serah terima jabatan di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu, 12 Oktober 2019. (Foto: Antara/Jojon)
Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi memberikan keterangan kepada wartawan tentang pencopotan Dandim 1417 Kendari di depan Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu, 12 Oktober 2019. (Foto: Antara/Jojon)