Jakarta, (Tagar 31/12/2018) - Kamera closed circuit television (CCTV) mengawasi jalanan selama 24 jam di Jakarta, khususnya di kawasan simpang jalan Sudirman-Thamrin.
Dilansir kantor berita Antara sejak 1 November lalu pihak Direktorat Polda Metro Jaya melakukan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran lalu lintas di kawasan itu.
Deteksi pelanggaran itu di antaranya ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, lawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Baca juga: Pengalaman Kena Tilang Elektronik
Kendaraan yang melanggar tertangkap kamera ETLE langsung diverifikasi petugas di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, untuk memastikan validitas identitas kendaraan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Petugas mengirimkan surat konfirmasi dan foto bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos atau melalui alamat email dan nomor telepon genggam. Prosesnya berlangsung selama tiga hari setelah terjadinya pelanggaran.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android ETLE-PMJ. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan blanko konfirmasi tersebut ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelanggar diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi.
Dengan konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subyek pelanggar, dan diberikan waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui bank atau bisa juga ikut proses persidangan, jika tidak membayar denda STNK akan diblokir.
Berikut ini foto prosedur yang harus dilalui pelanggar lalu lintas yang terdeteksi kamera CCTV:
1. Pelanggaran Marka
2. CCTV Ada di Mana-mana
3. Petugas Mengawasi
4. CCTV di Banyak Sudut
5. CCTV Mengintai 24 Jam
6. Petugas Mencatat Data Pelanggar
7. Bukti Otentik
8. Foto Bukti Pelanggaran
9. Tanda Terima Bukti Pelanggaran
10. Lakukan Konfirmasi
11. Bayar Denda Tilang di Bank