Firli Bahuri Tegaskan Sudah Tidak Menjabat di Polri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan sudah tidak memiliki jabatan di lembaga kepolisian.
Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2023. (Foto: indopolitika.com)

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang belum lama ini dilantik menyatakan sudah tidak memiliki jabatan struktural di lembaga Kepolisian.

"Memang saya tidak punya jabatan apapun di Polri," kata Firli saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Desember 2019.

Sekarang saya fokus mengabdikan tenaga, pikiran saya untuk membersihkan dan bebaskan NKRI dari korupsi.

Baca juga: Wapres Minta Firli Bahuri Tak Rangkap Jabatan

Mantan ajudan mantan Wakil Presiden Boediono itu menegaskan komitmennya dengan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia mengatakan sejak tanggal 19 Desember 2019 dirinya sudah tidak memegang jabatan apa pun di Kepolisian RI.

"Sekarang saya fokus mengabdikan tenaga, pikiran saya untuk membersihkan dan bebaskan NKRI dari korupsi," kata dia.

Dia menuturkan jabatan terakhir yang dijalankan ialah sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam). Lalu jabatan tersebut menurutnya telah diserahterimakan oleh Kapolri kepada Komjen Pol Agus Andriyanto.

Setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Firli berjanji akan bersungguh-sungguh memimpin KPK. Ia mengajak seluruh elemen bangsa agar bersatu memberantas korupsi.

"Mari bersatu bekerja membangun negeri, membersihkan dan membebaskan NKRI dari praktik-praktik korupsi," ucapnya.

Sampai saat ini, Firli Bahuri masih berstatus polisi aktif di Korps Bhayangkara. "Masih jadi polisi, masih," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 26 Desember 2019.

Menurut Argo, meskipun Firli telah menjadi orang nomor satu di lembaga antirasuah, tidak ada aturan yang mengatur untuk Firli mundur sebagai perwira aktif kepolisian.

"Tidak lah, itu kan semuanya ada aturan semuanya," ujar Argo.

Baca juga: Baru Dilantik, Firli Bahuri Ingatkan Soal Naik Gaji

Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan angkat suara terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan agar para pimpinan KPK yang masih memiliki jabatan struktural di luar lembaga antirasuah, diminta segera menonaktifkan diri dari jabatan lamanya.

"Iya, begitu jangan dengan pimpinan KPK. Pasal 29 Undang-Undang KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Desember 2019.

Presiden Jokowi telah melantik lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 pada hari Jumat, 20 Desember 2019. Kelima pimpinan itu diantaranya Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. []

Berita terkait
Istana Minta Firli Bahuri Tidak Rangkap Jabatan
Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono meminta Ketua KPK Firli Bahuri tidak rangkap jabatan.
Wajah Baru KPK di Tangan Firli Bahuri
Seperti apa wajah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tangan Firli Bahuri? Akan lebih baik, lebih buruk, atau jalan di tempat?
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.