KPK Janji Kawal Dana Besar Penanggulangan Covid-19

KPK berjanji mengawal dana penanggulangan virus corona atau Covid-19 yang digelontorkan pemerintah dalam jumlah besar.
Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb saat meninjau 10 ribu paket Sembako bantuan Presiden Joko Widodo. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mengawal dana penanggulangan virus corona atau Covid-19 yang digelontorkan pemerintah dalam jumlah besar. Hal demikian disampaikan Pelaksana tugas juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati.

"KPK berkomitmen untuk mengawal realokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 baik di pusat maupun daerah, mengingat anggaran yang dialokasikan pemerintah signifikan. Di antaranya anggaran untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya bantuan sosial (bansos)," ujar Ipi dalam keterangan yang diterima Tagar, Selasa, 23 Juni 2020.

Ipi melanjutkan, bansos penanganan pandemi Covid-19 tersebut sebetulnya modifikasi dari program Kartu Prakerja yang pada awalnya dirancang dalam kondisi normal sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020. Namun, di masa pandemi diubah menjadi semi bansos dengan anggaran Rp 20 Triliun untuk 5,6 juta target peserta.

"KPK tidak terlibat sejak awal program ini disusun hingga kemudian bergulir. Kami juga tidak terlibat dalam pembuatan aturan, desain dan mekanismenya. Namun, kami mendengar suara masyarakat terkait pendaftaran yang tidak memenuhi syarat, maupun mereka yang mendaftar bukan target utama program Kartu Prakerja," ucapnya.

Pemkot SurabayaWali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menerima bantuan Covid-19 secara langsung dari Sekretaris Badan Intelejen Negara Kombes Bambang Sunarwibowo di Balai Kota Surabaya, Jumat, 29 Mei 2020. (FotoL: Pemkot Surabaya/Tagar)

Ipi menuturkan, pada 6 Mei 2020 lalu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Project Manajement Office (PMO) Kartu Prakerja serta Kementerian terkait lainnya mendatangi KPK.

Kedatangan itu dalam rangka memaparkan secara rinci tentang program Kartu Prakerja dan membuka ruang agar lembaga antirasuah melakukan perbaikan terkait program tersebut.

"KPK menyambut, dengan semangat untuk memberikan rekomendasi perbaikan agar program ini bisa berjalan dengan baik di masa depan, tepat sasaran dan sesuai dengan tujuannya. Maka, KPK kemudian melakukan kajian terhadap program tersebut sebagai pelaksanaan tugas monitoring," kata Ipi.

Kemudian, KPK memaparkan dan menyampaikan rekomendasi atas kajian program Kartu Prakerja dalam rapat bersama pihak-pihak terkait pada 28 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah hal sebagai langkah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK.

"Saat ini Menko Perekonomian sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK yang meliputi regulasi maupun tata laksana program Kartu Prakerja," tutur Ipi.

Belakangan program Kartu Prakerja kembali jadi sorotan setelah KPK melakukan kajian terkait program itu. Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meluruskan kajian KPK terkait Kartu Prakerja tersebut merupakan inisiatif kementeriannya sendiri.

Baca juga: Moeldoko Minta Pemda Tidak Buru-buru Longgarkan PSBB

"Sesungguhnya KPK itu merespons dari surat yang dikirimkan Kemenko Perekonomian, surat tersebut sudah ditindaklanjuti Peraturan Presiden," kata Airlangga dalam rapat kerja dengan Banggar DPR RI terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga Tahun 2021, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020

Berita terkait
Longgarkan PSBB, 3 Provinsi Disorot Presiden Jokowi
Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk melihat kondisi 3 provinsi yang melonggarkan PSBB di saat tingkat penularan Covid-19 masih tinggi.
Kesembuhan Corona Tertinggi 3 Provinsi di Indonesia
Provinsi DIY menduduki tiga besar tingkat kesembuhan pasien Corona di Indonesia.
Jokowi: Bantuan Sosial Harus Cepat Dibagikan
Bantuan sosial untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19 memang sudah dibagikan, tetapi Jokowi menekankan pembagian harus cepat, harus segera.
0
Ukraina dan Moldova Resmi Sebagai Kandidat Anggota Uni Eropa
KTT Uni Eropa akhirnya memberikan status “kandidat resmi“ kepada Ukraina dan Moldova yang disebut sebagai momen unik dan bersejarah