Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menganggap tindakan korupsi merupakan musuh utama bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional setiap 10 Desember, Firli mengatakan, sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK menilai korupsi adalah musuh utama pelaksana HAM di Indonesia.
“Dalam kapasitas sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, kami menilai korupsi adalah musuh utama dan terbesar bagi pelaksana HAM di republik ini karena korupsi memiliki kaitan erat dengan tindakan pelanggaran HAM,” ujarnya pada Kami, 10 Desember 2020.
Dalam kapasitas sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, kami menilai korupsi adalah musuh utama dan terbesar bagi pelaksana HAM.
Baca juga: Kasus Juliari Batubara, Firli Bahuri Dalami Penerapan Pidana Mati
Firli menegaskan bahwa korupsi bukan hanya kejahatan yang bersifat merugikan keuangan dan ekonomi negara, tetapi merupakan kejahatan kemanusiaan juga. Dikatakan kejahatan kemanusiaan, sebab banyak negara gagal mewujudkan tujuan dan tugas melindungi serta memenuhi hak dasar rakyat.
Korupsi telah merampas hak dasar rakyat, dari sisi sosial, ekonomi, maupun budaya. Anggaran program – program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, bersumber dari pajak yang berasal dari rakyat.
Rakyat tidak dapat menikmatinya kembali, tidak dapat berjalan dengan baik dan bahkan tidak sedikit yang terhenti setelah anggarannya dikorupsi.
Firli mengatakan dalam memberantas korupsi bukanlah pekerjaan yang mudah. Cukup banyak risiko yang diterima dalam pekerjaan ini.
“Sungguh tugas yang tidak mudah, penuh tantangan, dan risiko mengingat tidak sedikit yang masing memandang korupsi adalah hal biasa bahkan menganggapnya sebagai kultur masyarakat Indonesia karena terjadi sejak lama di setiap tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Baca juga: Mensos Korupsi Bansos Covid-19, Janji Hukuman Mati dari Firli Dinanti
Menurut Firli, risiko yang diterima KPK sejatinya adalah pelanggaran HAM, mulai dari percobaan suap, intimidasi, serangan fisik terbuka atau mendapat ancaman atas nyawanya yang ditujukan bukan hanya kepada pihak KPK, tetapi juga keluarganya di rumah.
Sebagai bagian dari masyarakat, diperlukan sikap yang konsisten dan tegas, berharap dapat meningkatkan pelaksanaan HAM dengan menghindari korupsi dalam kehidupan sehari-hari, sehingga terhindar dari pusaran korupsi negara. [] (Amira Salsabila Aprilia)