Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan seluruh aktivitas yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpinnya dalam menangani kasus korupsi seperti halnya yang menyeret caleg PDIP Harun Masiku, sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
Firli Bahuri: Kalaupun ada yang ingin melaporkan, ada Dewas (Dewan Pengawas) KPK.
"Semua aktivitas yang dilakukan oleh kami adalah sesuai peraturan perundang-undangan," kata Firli Bahuri di Jakarta, Jumat malam, 17 Januari 2020.
Baca juga: Munarman FPI Soroti PDIP Lawan KPK Bagai Hukum Rimba
Menanggapi laporan kuasa hukum DPP PDI Perjuangan ke Dewan Pengawas KPK, Firli menyampaikan apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan kerja KPK dan ingin melaporkan, juga sudah diatur oleh perundang-undangan.
"Kalaupun ada yang ingin melaporkan, ada Dewas (Dewan Pengawas) KPK," katanya.
Ia menyebutkan seandainya ada pegawai KPK, khususnya, yang mungkin dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran pasti dinilai oleh Dewas KPK.
"Kan ada Dewan Pengawas yang menilai, jadi bukan saya," kata Firli.
Pada Rabu malam, 15 Januari 2020 DPP PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menghadapi berbagai framing negatif dalam kasus dugaan suap pengurusan penetapan mantan caleg PDIP Harun Masiku yang melibatkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hingga Jumat 17 Januari 2020, tim tersebut telah menyambangi sejumlah institusi mulai dari KPU, Dewan Pers, Bareskrim Polri hingga melayangkan laporan ke Dewas KPK.
Tim kuasa hukum PDIP mengaku kedatangannya ke Bareskrim Polri semata-mata untuk berkonsultasi.
Baca juga: Tim Hukum PDIP ke Bareskrim Polri Karena Babak Belur
Salah satu anggota tim hukum PDIP, Teguh Samudera menyebutkan hal yang dikonsultasikan dengan kepolisian terkait pemberitaan media massa yang dirasa merugikan partai pemenang Pemilu 2019 itu.
"Kami tim hukum DPP PDIP (ke sini) untuk melakukan konsultasi berkenaan dengan hal-hal yang dialami oleh Partai PDIP. Bagaimana posisi PDIP yang sudah babak belur dipojokkan oleh pemberitaan yang antara lain tidak benar," ujar Teguh di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020.
Selain itu, Teguh juga mengatakan pihak kepolisian bersedia menerima laporan dari tim hukum PDIP terkait sejumlah pemberitaan yang dirasa merugikan mereka.
Selanjutnya, tim hukum PDIP akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP terkait hasil pertemuan mereka dengan kepolisian hari ini.
"Hasil konsultasinya ini akan kami laporkan kepada DPP, setelah itu apa yang akan kami lakukan? Nanti kami beri tahu lagi," katanya.
Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta mengatakan, ada tujuh poin yang diadukan ke Dewas KPK, salah satunya terkait kabar adanya penggeledahan atau penyegelan di Kantor DPP PDIP. []