Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri enggan hadir saat dipanggil Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait laporan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Ia meminta penjelasan lebih dulu soal hak asasi apa yang dilanggar pada TWK.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa, 8 Juni 2021.
Ali mengatakan KPK sudah menerima surat pemanggilan pimpinan KPK dari Komnas HAM pada 2 Juni 2021. Surat pemanggilan itu diketahui soal aduan para pegawai 75 soal adanya dugaan pelanggaran HAM pimpinan KPK terkait pelaksanaan TWK.
Tentu Pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini.
"Pimpinan dan Sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK" kata Ali.
Kendati begitu, pihak KPK tetap menghargai dan menghormati tugas Komnas HAM, kata Ali, proses alih status ASN yang dikerjakan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga terkait ini sudah sesuai aturan.
"Tentu Pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini," katanya.
"Proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah UU dan KPK telah melaksanakan UU tersebut. Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
- Baca Juga: Komnas HAM Kirim Surat Panggilan ke Firli Soal TWK KPK
- Baca Juga: Firli Bahuri: Kami Tidak Ada Niat Mengusir 75 Pegawai KPK
Sebelumnya, Komnas HAM meminta pimpinan KPK kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut. Panggilan ini dilakukan guna menerangkan kejelasan publik terhadap TWK ini.
"Yang pasti surat pemanggilan sudah kami layangkan dengan waktu yang patut dan kami berharap pimpinan KPK maupun pihak-pihak yang lain yang sudah mendapatkan panggilan dari Komnas HAM untuk bekerja sama datang kepada Komnas HAM memberikan berbagai informasinya agar publik jelas mengetahui apa sejatinya kasus ini," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul anam dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 6 Juni 2021.
Anam mengatakan pihaknya akan menggali keterangan pimpinan KPK untuk menentukan apakah TWK ini masuk kategori pelanggaran HAM atau tidak. Kendati demikian, Anam enggan mengungkap waktu pemanggilan tersebut. []