Fakta Penangkapan Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya

Polisi mengamankan bocah MDF terkait dugaan pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya di Cianjur, Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. (Foto: Tagar/Instagram/polisirepublikindonesia)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengamankan tersangka MDF terkait dugaan pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya di Cianjur, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa penyidik berhasil menangkap MDF alias Faiz Rahman Simanulung, seorang remaja berusia 16 tahun yang diduga sebagai tersangka atas kasus pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Yang bersangkutan berinisial MDF alias Faiz Rahman Simanulung, siswa kelas 3 SMP tadi malam sudah diamankan di rumahnya di daerah Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim,” ujarnya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat, 1 Januari 2021.

NJ berada di Malaysia karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI, driver di salah satu perkebunan di Sabah, Malaysia.

Baca juga: Cara Penghina Lagu Indonesia Raya untuk Mengelabui Polisi

MDF diamankan bersama dengan barang bukti, di antaranya smartphone, SIM card, perangkat PC, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga.

Argo menjelaskan kronologi beredarnya video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya di YouTube yang mencantumkan nama NJ, nomor telepon dan lokasi di Malaysia.

Ia mengatakan Polri berkerja sama dengan PDRM Malaysia, dan mendapatkan kabar bahwa PDRM berhasil menangkap remaja 11 tahun dengan inisial NJ di Kota Sabah, Malaysia. Kemudian, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PDRM, dikabarkan bahwa video tersebut bukan dibuat oleh NJ, tetapi oleh temannya yang berinisial MDF yang berada di Cianjur, Jawa Barat.

“NJ berada di Malaysia karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI, driver di salah satu perkebunan di Sabah, Malaysia,” tuturnya.

Kemudian Argo juga menjelaskan bahwa video tersebut dibuat karena terjadi pertengkaran antara tersangka MDF dan NJ sehingga MDF membuat video tersebut dengan mencantumkan nama NJ, nomor telepon, dan lokasi di Malaysia.

“Keduanya sering berkomunikasi. Namun, terjadi pertengkaran, lalu MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia,” ujarnya.

Baca juga: Kronologis Penangkapan Pembuat Parodi Indonesia Raya

Argo mengatakan tersangka MDF akan diproses hukum sesuai UU Anak, sebab tersangka masih di bawah umur.

“Untuk MDF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan karena di bawah umur menggunakan UU Anak, jadi nanti berbeda dengan UU dewasa,” tuturnya.

Tersangka MDF dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. [] (Amira Salsabila Aprilia)

Berita terkait
Pembuat Parodi Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur
Personel Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap pembuat serta pengunggah parodi Indonesia Raya di Cianjur, Jawa Barat.
Hendropriyono: Pembuat Parodi Indonesia Raya WNI di Malaysia
Eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono mengungkapkan, pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya adalah WNI di Sabah, Malaysia.
Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Diduga WNI
Setelah ditelusuri, pelaku di balik parodi lagu Indonesia Raya diduga bukan orang Malaysia, melainkan Warga Negara Indonesia