Fahri Bilang Penjara KPK Lebih Mewah dari Sukamiskin

Fahri bilang penjara KPK lebih mewah dari Sukamiskin. 'Segala macam ada, AC, TV, kulkas, kasurnya pun baru.'
Fahri Bilang Penjara KPK Lebih Mewah dari Sukamiskin | Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Bandung, (Tagar 28/7/2019) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyindir penjara atau ruang tahanan (rutan) yang ada di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih mewah dibandingkan Lapas Sukamiskin Bandung.

"Rutan di KPK jauh lebih hebat dari yang ada di sini (Lapas Sukamiskin). Segala macam ada, AC, TV, kulkas, kasurnya pun baru," ujar Fahri Hamzah, saat meninjau Lapas Sukamiskin, Sabtu, (28/7) dilansir Antara.

Menurutnya, fasilitas yang ada di Sukamiskin adalah sesuatu yang wajar. Apalagi maksud dan tujuan narapidana memasukkan atau membuat fasilitas berdasarkan kebutuhannya.

"Nah ini harus diperbaiki filsafat manusia modern setelah demokrasi adalah hak-hak asasi manusia, jangan dibalik," kata dia.

Baca juga: Fahri Sebut Wajar Saung Mewah di Sukamiskin

Fahri menjelaskan, sebagai anggota dewan, pihaknya ikut memberikan dukungan melalui APBN untuk pembangunan ruang tahanan baru di KPK.

Pembangunan rutan itu, kata dia, didasarkan supaya menjadi standar baru untuk penanganan terpidana kasus korupsi di Indonesia.

"Seharusnya disamakan. Jangan dicela-cela kemewahan di lapas, toh yang di KPK lebih mahal dan mewah kok," kata dia.

Ia mencontohkan saung yang ada di Lapas Sukamiskin. Menurut dia, keberadaan saung-saung tersebut sangat bermanfaat bagi narapidana.

Tak hanya sebagai tempat menerima kunjungan keluarga, saung-saung tersebut juga kerap dimanfaatkan untuk menggelar kajian, diskusi, hingga pengajian narapidana.

"Saung itu tadinya lapangan kosong. Lalu ada inisiatif untuk dipakai bersama. Tapi, tiba-tiba malah dibongkar, sehingga keluarga terima tamu di lorong pakai karpet," kata dia.

Baca juga Fahri: KPK Urus Diri Sendiri Belum Beres

Ia menilai pembongkaran 32 saung tersebut sia-sia. Semestinya pemerintah turut menjaganya karena membantu meringankan beban biaya yang harus dikeluarkan dalam membangun ruang kunjungan.

Namun nyatanya, kata dia, setelah saung dibongkar, pemerintah malah meminta anggaran hingga Rp 6 miliar untuk membangun tempat kunjungan baru.

"Akhirnya rugi, yang sudah ada seharusnya dijaga aja. Diatur dan dipelihara, jangan malah dibongkar. Yang tekor rakyat jadinya," kata dia.

KPK Periksa Lapas SukamiskinSejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/7/2018).Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin terkait pengembangan kasus OTT suap Kalapas Sukamiskin serta membuka segel kamar Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardhana. (Foto: Antara/Novrian Arbi)

Empat Tersangka

KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu, yakni Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

Pemberian dari Fahmi tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan.

Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam kegiatan OTT, KPK juga mengamankan uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Dalam konferensi pers pengumuman tersangka pada Sabtu (21/7), KPK juga menampilkan video yang menunjukkan sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari Fahmi.

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas laiknya di apartemen seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas, dan spring bed.

Sebelumnya, Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017 lalu.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahmi divonis dua tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Fahmi terbukti menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro, dan Rp 120 juta.

Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Berita terkait