Fadli Zon Tolak Presiden Keluarkan Perppu, Tunggu RUU Terorisme Disahkan

Fadli Zon tolak presiden keluarkan Perppu, tunggu RUU Terorisme disahkan. “Perppu itu, menurut saya tidak diperlukan,” tukasnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Jakarta, (Tagar 14/5/2018) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak setuju dengan rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu terkait keterlambatan pengesahan Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.

Meski, desakan untuk mengesahkan dan mengeluarkan Perppu, datang juga dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Perppu itu, menurut saya tidak diperlukan. Karena dalam pembahasan RUU ini, ini sudah mau final, bahkan pada masa sidang lalu pun sebetulnya bisa disahkan. Tapi pemerintah yang menunda. Jangan kebolak-balik,” tegas Fadli di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/5).

Menurut Fadli, jika pada akhirnya akan mengeluarkan Perppu maka mungkin akan terjadi pro kontra di parlemen. Lantaran, perangkat undang-undang tinggal menunggu pengesahan dan, bukan kekosongan karena tidak ada undang-undangnya.

“Undang-undang tentang anti terorisme itu sudah ada, jadi bukan kekosongan. Yang sekarang ini RUU ini adalah revisi terhadap undang-undang yang sudah ada itu. Jadi payung hukum ada, jelas. Cuma kan mereka ingin suatu kewenangan yang lebih, termasuk melakukan preventif action,” jelas Fadli.

Perdebatan panjang keterlibatan TNI, menurut Fadli seharusnya bisa diurai oleh pemerintah. Karena, jika terus menerus pembahasan tak tercapai, maka pengesahan RUU Tindak Pidana Terorisme semakin lama.

“Pemerintah yang harusnya bisa mengatur bagaimana soal Polri dengan TNI terkait dengan penanganan terorisme, apakah kita libatkan TNI dari awal karena kita melihat ini sebagai ancaman negara atau polisi yang menganggap ini sebagai ancaman keamanan saja, bukan ancaman terhadap negara,” terang Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

Desakan pengeluaran Perrpu dan pengesahan RUU Tindak Pidana Teroris, sebelumnya diminta oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian di RS Bhayangkara, Surabaya, Minggu (13/5).

Ia menilai selama ini kepolisian mengalami kesulitan untuk menangkap orang-orang yang dicurigai terlibat jaringan terorisme di Indonesia.

"Kami minta agar undang-undang cepat direvisi, bila perlu kalau sudah terlalu lama, kita memohon kepada negara kepada Bapak Presiden Jokowi untuk membuat Perppu," jelas Tito. (nhn)

Berita terkait
0
GAR ITB Minta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Periksa Aset Negara di PTN Seluruh Indonesia
Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) meminta Menteri Keuangan memeriksa aset negara di seluruh PTN di Indonesia.