GAR ITB Minta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Periksa Aset Negara di PTN Seluruh Indonesia

GAR ITB meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memeriksa aset negara di seluruh PTN di Indonesia untuk mencegah potensi penyimpangan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto: Tagar/Kemenkeu)

TAGAR.id, Jakarta - Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) dalam siaran pers, Senin, 11 Juli 2022, meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memeriksa aset negara atau Barang Milik Negara (BMN) di seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Permintaan tersebut, kata dalam siaran GAR ITB, untuk mencegah potensi penyimpangan atas penggunaan BMN di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

GAR ITB mengklaim usahanya ini didukung 1.737 orang alumnus ITB.

Pada dasarnya, kata GAR ITB, setiap kasus penyimpangan penggunaan dan atau pemanfaatan BMN yang menghilangkan peluang negara untuk memperoleh manfaat ekonomi dari BMN itu, secara hukum dipandang sebagai sebuah perbuatan melawan hukum pidana yang merugikan keuangan negara.

Pernyataan Sikap GAR ITB

Untuk mencegah kemungkinan semakin besarnya jumlah kerugian keuangan negara akibat penyimpangan penggunaan dan atau pemanfaatan BMN yang berpotensi dapat terjadi di kampus-kampus PTN, GAR ITB menyampaikan hal-hal berikut ini:

1. Khusus terhadap blok tanah BMN di lingkungan kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) yang berlokasi di Jalan Ganesha No. 7 Bandung yang pada saat ini menjadi objek kasus yang sedang diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), GAR ITB mendesak Kemenkeu untuk:

a) Segera melakukan pemantauan dan investigasi terhadap penggunaan dan pemanfaatan atas lahan Ganesha-7 tersebut.

b) Meminta penjelasan tertulis kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai Pengguna Barang BMN atas hasil pemantauan dan investigasi terhadap lahan Ganesha-7 tersebut di atas.

c) Meminta Kemendikbudristek untuk melakukan penertiban atas penyimpangan penggunaan dan pemanfaatan lahan Ganesha-7, untuk menindaklanjuti hasil pemantauan dan investigasi sebagaimana dimaksud pada butir a di atas.

d) Meminta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar melaksanakan audit/pengawasan atas tindakan penertiban oleh Kemendikbudristek terhadap lahan Ganesha-7 sebagaimana dimaksud pada butir 3).

Catatan: Dugaan penyimpangan atas penggunaan dan pemanfaatan lahan Ganesha-7 juga sudah pernah diadukan sebelumnya oleh seorang alumnus ITB kepada Kemenkeu melalui suratnya tertanggal 30 Mei 2022, yang kiranya Ibu dan Bapak juga sudah menerimanya.

2. Letak lahan Ganesha-7 adalah tepat di seberang kampus utama ITB. Berdasarkan fakta dilakukannya proses hukum oleh KPK terhadap dugaan kasus Tipikor mengenai penyimpangan pemanfaatan lahan Ganesha-7 ini, maka patut diduga masih ada lagi kasus-kasus hukum serupa lainnya di lingkungan ITB.

Oleh karenanya GAR ITB mendesak Kemenkeu untuk sekaligus melakukan pemantauan dan/atau investigasi atas seluruh tanah BMN yang pada saat ini tercatat digunakan oleh ITB.

Dalam hal juga ditemukan kasus-kasus penyimpangan atas penggunaan dan pemanfaatan BMN di ITB, GAR ITB merekomendasikan Kemenkeu untuk secara tegas melakukan tindakan-tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Merekomendasikan Kemenkeu agar menjadikan adanya dugaan kasus hukum Tipikor penyimpangan pemanfaatan BMN di ITB, sebagai momentum terbaik untuk dilakukannya evaluasi secara menyeluruh atas kepatuhan penggunaan dan pemanfaatan BMN di lingkungan kampus-kampus PTN di seluruh Indonesia.

Dalam hal ini tindakan pemantauan yang dilakukan secara serentak atas seluruh BMN di lingkungan kampus-kampus PTN, sangat direkomendasikan.

4. Dalam hal kemudian juga ditemukan penyimpangan atas penggunaan dan pemanfaatan BMN di kampus-kampus PTN, merekomendasikan Kemenkeu untuk meminta Kemendikbudristek agar melaksanakan tindakan-tindakan penertiban secara tegas atas setiap kasus yang teridentifikasi. []

Berita terkait
Dukung GAR ITB Laporkan Din Syamsuddin dan ASN Radikal ke Dewan Etik
Ini bukan soal Din Syamsuddin semata. ASN yang dibayar dengan uang rakyat justru menyerang negara Pancasila, pecat saja. Saya dukung GAR ITB.
Beredar Surat GAR ITB Mengadukan Dekan ITB ke KASN
Usai membuat heboh melaporkan Prof Din Syamsuddin, Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB Bandung melaporkan dekan di ITB.
Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi
Yayasan Pembina Masjid Salman (YPMS) dilaporkan ke KPK, diduga melakukan tindak pidana korupsi. Menggunakan tanah tanpa izin Menteri Keuangan.
0
GAR ITB Minta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Periksa Aset Negara di PTN Seluruh Indonesia
GAR ITB meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memeriksa aset negara di seluruh PTN di Indonesia untuk mencegah potensi penyimpangan.