Facebook Hapus Video Teror Penembakan di Dua Masjid di Selandia Baru, Ini Alasannya

Facebook pada Jumat 15 Maret 2019 cepat-cepat menghapus video teror penembakan di dua masjid di Selandia Baru, ini alasannya.
Warga menulis pesan di dekat bunga yang diletakkan di depan Masjid Wellington, Kilbirnie, Wellington, Selandia Baru, Sabtu (16/3/2019). Warga Wellington meletakkan bunga sebagai aksi solidaritas pascapenembakan di dua masjid kota Christchurch pada Jumat (15/3/2019). (Foto: Antara/Ramadian Bachtiar)

Jakarta, (Tagar 17/3/2019) - Facebook pada Jumat 15 Maret 2019 bergerak cepat, menghapus video berisikan aksi teror penembakan brutal di  dua masjid di Selandia Baru.

Hal itu ditempuh karena penyebaran video teror di media sosial melanggar undang-undang UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dilarang menyebarluaskan konten baik dalam bentuk foto dan video berkaitan aksi kekerasan, seperti video teror yang terjadi di Christchurch, Selandia Baru, Jumat.

Terjadi penembakan keji terhadap jemaah yang sedang beribadah di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Jumat 15 Maret 2019. Pelaku penembakan dilakukan teroris sembari merekam aksinya kemudian menyiarkan langsung di media sosial.

Kepolisian Selandia Baru telah meminta para warganet dan perusahaan media sosial untuk tidak menyebarkan video-video tersebut.

FacebookFacebook. (Foto: Pixabay)

"Polisi mengetahui ada rekaman yang sangat mengerikan terkait insiden di Christchurch yang menyebar secara online. Kami mendesak agar tautan berisi video itu tak disebar. Kami sedang berusaha agar rekaman-rekaman itu dihapus," kata juru bicara kepolisian Selandia Baru.

Tetapi tampaknya permintaan itu sangat sulit diwujudkan. Video-video penembakan di dua masjid Christchurch menyebar luas di media sosial maupun aplikasi pesan WhatsApp.

"Kami bekerja sangat keras untuk menghapus semua video itu dari platform kami," kata Antonia Sanda, juru bicara Facebook seperti dilansir Stuff.co.

Facebook sendiri mengatakan akan berusaha menghapus video penembakan itu serta video-video yang berisi dukungan atau memuji aksi terorisme tersebut.

Dalam Siaran Pers No 58/HM/KOMINFO/03/2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, dan video berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru karena itu melanggar UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kementerian Kominfo pun terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.

Sehubungan dengan itu, Kementerian kominfo juga menyampaikan kepada masyarakat supaya melaporkan, apabila menemukan situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan penembakan brutal di Selandia Baru melalui aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Langkah Emma Raducanu Terhenti di Babak Kedua Wimbledon 2022
Petenis Inggris, Emma Raducanu, unggulan No 10, dikalahan petenis Prancis, Caroline Garcia, di babak kedua grand slam Wimbledon 2022